Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kejagung Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Indosat
Friday 20 Jan 2012 20:03:20
 

Antena Seluler Foto: BeritaHUKUM.com
 
*Pencekalan Tersangka IA Sedang Dalam Proses

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) oleh PT.Indosat Tbk yang dilaksanakan anak perusahannya, PT Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 3,8 T. Untuk kepentingan itu, tim penyidik terus mengembangan hasil pemeriksaan kasus tersebut.

"Tim penyidik masih mengembangkan hasil pemeriksaan. JIka memang ada fakta perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yang didukung dengan alat bukti cukup sebagaimana ditetapkan UU, tentunya akan kami mintai pertanggungjawaban sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/1).

Terkait dengan rencana pemeriksaan IA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Noor Rachmad belum dapat memastikannya. Alasannya, ia belum mendapat informasi dari tim penyidik bagian pidana khusus (Pidsus) Kejagung yang menangani kasus itu. “Saya belum dapat informasi. Tapi kemungkinan segera diperiksa dalam waktu dekat ini,” jelas mantan Kajati Gorontalo tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses pencegahan ke luar negeri tersangka IA. “Pencegahan dalam proses. Surat permohonan cekal itu sudah ditandatangani. Saya harapkan proses pencekalan itu segera keluar,” jelas dia.

Ketika ditanya tersangka IA merupakan inisial dari Indar Atmanto, yang sempat menjabat sebagai Presiden Direktur IM2, Jampidsus hanya menjawab bahwa hal itu sama seperti yang sudah banyak diberitakan. "Anda sudah tahu, sudah ada di berita-berita," selorohnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) yang terjadi di lingkungan PT Indosat (tbk). Tersangka tersebut berinisal IA dari pihak PT. Indosat Mega Media (IM2). Penetapan ini didasari Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Kasus ini sendiri berawal, PT IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Namun, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyelenggara jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan PT. Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.

IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, perusahaan itu diuaga menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. Sedangkan tersangka IA dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.

Namun, Kejagung tidak menyebutkan peran serta jabatan tersangka IA dalam kasus dan perusahaan tersebut. IM2 sendiri sebenarnya tidak punya hak memanfaatkan jalur 3G tersebut, karena tidak pernah melakukan lelang. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar kewajiban-kewajibannya. Atas tindakannya itu, negara menderita kerugian Rp 3,8 triliun.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2