Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kejagung Belum Menahan Tersangka Kasus PT SHS
Wednesday 01 May 2013 16:17:49
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan pemeriksaan dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit padi, jagung dan kedelai untuk petani oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.

Dalam hal ini penyidik telah memeriksa puluhan orang, namun hingga berita ini diturunkan, kejaksaan belum menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan bibit yang diperuntukkan bagi para petani di Indonesia ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa kemarin tersangka H dan S yang merupakan pimpinan cabang PT SHS dan karyawan PT SHS diperiksa jaksa penyidik.

"Iya, kemarin dua orang tersangka kembali diperiksa untuk perkembangan penyelidikan," kata Untung.

Mengenai kejelasan apakah kedua tersangka telah ditahan, usai diperiksa di gedung pidana khusus. Kapuspenkum Setia Untung mengatakan belum ada penahanan. "Belum ada," jelas Untung.

Sebagaimana diketahui kasus yang melibatkan oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT SHS Persero ini, ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman juga telah mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2