JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung belum mengabulkan permohonan penangguhan tersangka kasus Chevron dengan jaminan orang dan jaminan uang. Hal ini dikarenakan masih perlu adanya penanganan terhadap para tersangka.
"Penyidik belum bisa mengabulkan penangguhan atas tersangka kasus Chevron, karena dianggap masih perlu penanganan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis (11/10).
Menurut Andhi, sebelumnya Chevron sudah mengirimkan surat penangguhan terhadap tersangka. Namun masih belum bisa dikabulkan.
Kuasa Hukum Chevron Todung Mulya Lubis pun sempat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminta penangguhan tahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Menurut Todung, dirinya datang ke sini untuk meminta kepada Kejaksaan Agung soal permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi yg sudah ditahan. Todung menegaskan, pihaknya sangat berharap Kejaksaan akan mengabulkan permohonan penangguhan tahanan tersebut.
Kejaksaan Agung telah menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia usai menjalani pemeriksaan. Penahanan keenam tersangka ini karena para penyidik sudah yakin atas bukti-bukti yang sudah dimiliki.
Ketujuh tersangka kasus Chevron diantaranya, Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.(dry/ipb/bhc/sya) |