Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung Belum Kabulkan Penangguhan Tersangka Kasus Chevron
Thursday 11 Oct 2012 21:08:15
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung belum mengabulkan permohonan penangguhan tersangka kasus Chevron dengan jaminan orang dan jaminan uang. Hal ini dikarenakan masih perlu adanya penanganan terhadap para tersangka.

"Penyidik belum bisa mengabulkan penangguhan atas tersangka kasus Chevron, karena dianggap masih perlu penanganan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis (11/10).

Menurut Andhi, sebelumnya Chevron sudah mengirimkan surat penangguhan terhadap tersangka. Namun masih belum bisa dikabulkan.

Kuasa Hukum Chevron Todung Mulya Lubis pun sempat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminta penangguhan tahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Menurut Todung, dirinya datang ke sini untuk meminta kepada Kejaksaan Agung soal permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi yg sudah ditahan. Todung menegaskan, pihaknya sangat berharap Kejaksaan akan mengabulkan permohonan penangguhan tahanan tersebut.

Kejaksaan Agung telah menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia usai menjalani pemeriksaan. Penahanan keenam tersangka ini karena para penyidik sudah yakin atas bukti-bukti yang sudah dimiliki.

Ketujuh tersangka kasus Chevron diantaranya, Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.(dry/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2