JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief membantah pihaknya menerima surat dari Divisi Hukum Mabes Polri agar tidak mengeksekusi Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji.
Menurut Basrief di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (8/4), adanya surat itu hanya isu, apa yang disampaikan kuasa hukum Susno adalah hal yang mengada-ada. "Saya tidak terima surat itu," ujarnya.
Lanjut Basrief, adalah hal yang aneh dan tak masuk akal jika Divisi Hukum Polri meminta Kejagung tak mengeksekusi Susno dan Polri tak akan memberi bantuan pengamanan bila jaksa akan mengeksekusi Susno, "yang menyeret Susno ke dalam ranah hukum hingga menjadi seorang terpidana saat ini adalah Polri," katanya.
"Itu logikanya enggak masuk, Surat itu nggak ada sama sekali, saya enggak pernah baca, tembusannya juga saya enggak ada," tambahnya.
Jaksa Agung memastikan Kejaksaan akan tetap mengeksekusi Susno meski entah kapan hal itu dilakukan. "Kami harus ekseksusi itu, tinggal masalahnya nanti Kejari Jakarta Selatan putuskan waktunya kapan untuk melaksanakannya, tidak ada alasan untuk tidak eksekusi putusan itu," jelasnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, permintaan bantuan terhadap Polri saat Jaksa hendak melakukan tindakan hukum adalah sebuah Prosedur Tetap (protap).
Menurut Darmono, "Pokoknya belum saja, ini masalah waktu, ini perintah UU siapapun tidak boleh menghambat, tak boleh menghalangi," katanya.
Sementara itu, menurut Fredrich Yunadi (kuasa Hukum Susno), ada surat yang dikirimkan Divisi Hukum Polri kepada Jaksa Agung agar tak mengeksekusi Susno. "Ada suratnya ditujukan kepada Jaksa Agung tersebut tertanggal 19 Februari 2013, dari divisi hukum," ujarnya.(sun/kjs/bhc/rby). |