Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Susno Duadji
Kejagung Bantah Terima Surat Dari Polri Tidak Akan Eksekusi Susno
Monday 08 Apr 2013 10:04:26
 

Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) didampingi Jampidsus Andhi Nirwanto saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief membantah pihaknya menerima surat dari Divisi Hukum Mabes Polri agar tidak mengeksekusi Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji.

Menurut Basrief di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (8/4), adanya surat itu hanya isu, apa yang disampaikan kuasa hukum Susno adalah hal yang mengada-ada. "Saya tidak terima surat itu," ujarnya.

Lanjut Basrief, adalah hal yang aneh dan tak masuk akal jika Divisi Hukum Polri meminta Kejagung tak mengeksekusi Susno dan Polri tak akan memberi bantuan pengamanan bila jaksa akan mengeksekusi Susno, "yang menyeret Susno ke dalam ranah hukum hingga menjadi seorang terpidana saat ini adalah Polri," katanya.

"Itu logikanya enggak masuk, Surat itu nggak ada sama sekali, saya enggak pernah baca, tembusannya juga saya enggak ada," tambahnya.

Jaksa Agung memastikan Kejaksaan akan tetap mengeksekusi Susno meski entah kapan hal itu dilakukan. "Kami harus ekseksusi itu, tinggal masalahnya nanti Kejari Jakarta Selatan putuskan waktunya kapan untuk melaksanakannya, tidak ada alasan untuk tidak eksekusi putusan itu," jelasnya.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, permintaan bantuan terhadap Polri saat Jaksa hendak melakukan tindakan hukum adalah sebuah Prosedur Tetap (protap).

Menurut Darmono, "Pokoknya belum saja, ini masalah waktu, ini perintah UU siapapun tidak boleh menghambat, tak boleh menghalangi," katanya.

Sementara itu, menurut Fredrich Yunadi (kuasa Hukum Susno), ada surat yang dikirimkan Divisi Hukum Polri kepada Jaksa Agung agar tak mengeksekusi Susno. "Ada suratnya ditujukan kepada Jaksa Agung tersebut tertanggal 19 Februari 2013, dari divisi hukum," ujarnya.(sun/kjs/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2