Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Susno Duadji
Kejagung Bantah Terima Surat Dari Polri Tidak Akan Eksekusi Susno
Monday 08 Apr 2013 10:04:26
 

Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) didampingi Jampidsus Andhi Nirwanto saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief membantah pihaknya menerima surat dari Divisi Hukum Mabes Polri agar tidak mengeksekusi Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji.

Menurut Basrief di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (8/4), adanya surat itu hanya isu, apa yang disampaikan kuasa hukum Susno adalah hal yang mengada-ada. "Saya tidak terima surat itu," ujarnya.

Lanjut Basrief, adalah hal yang aneh dan tak masuk akal jika Divisi Hukum Polri meminta Kejagung tak mengeksekusi Susno dan Polri tak akan memberi bantuan pengamanan bila jaksa akan mengeksekusi Susno, "yang menyeret Susno ke dalam ranah hukum hingga menjadi seorang terpidana saat ini adalah Polri," katanya.

"Itu logikanya enggak masuk, Surat itu nggak ada sama sekali, saya enggak pernah baca, tembusannya juga saya enggak ada," tambahnya.

Jaksa Agung memastikan Kejaksaan akan tetap mengeksekusi Susno meski entah kapan hal itu dilakukan. "Kami harus ekseksusi itu, tinggal masalahnya nanti Kejari Jakarta Selatan putuskan waktunya kapan untuk melaksanakannya, tidak ada alasan untuk tidak eksekusi putusan itu," jelasnya.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, permintaan bantuan terhadap Polri saat Jaksa hendak melakukan tindakan hukum adalah sebuah Prosedur Tetap (protap).

Menurut Darmono, "Pokoknya belum saja, ini masalah waktu, ini perintah UU siapapun tidak boleh menghambat, tak boleh menghalangi," katanya.

Sementara itu, menurut Fredrich Yunadi (kuasa Hukum Susno), ada surat yang dikirimkan Divisi Hukum Polri kepada Jaksa Agung agar tak mengeksekusi Susno. "Ada suratnya ditujukan kepada Jaksa Agung tersebut tertanggal 19 Februari 2013, dari divisi hukum," ujarnya.(sun/kjs/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2