Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kejagung Akan Jemput Paksa Bekas Dirut PT Indosat
Tuesday 18 Dec 2012 20:20:08
 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, jika sampai tiga kali tak memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa (18/12).

Semestinya hari ini Indar Atmanto harus datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun ia tak datang dengan beralasan sakit.

"Besok akan kita panggil lagi untuk yang terakhir kali. Jika masih mangkir saja, ya upaya lain," tegas Adi menanggapi gagalnya rencana pelimpahan tahap kedua berkas perkara skandal korupsi senilai Rp 1,3 Triliun.

Meski demikian, Adi masih memberi kesempatan sekali lagi untuk menunda pelimpahan berkas tersebut. "Tadi kuasa hukumnya sudah mengajukan surat, besok dia akan datang," kata Adi menandaskan.

Menyangkut tersangka lain, yakni bekas Presiden Direktur PT Indosat, Jhonny Suwandie Sjam, tim penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, sejak 30 November 2012.

"Tapi soal ditahan atau tidak, saya tidak dalam kompetensi untuk menjawab, tim penyidik punya alasan-alasan lain," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan Hasil Audit BPK bahwa skandal dugaan korupsi pengalihan jaringan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk kepada PT IM2, telah merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Semula dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 3,8 triliun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2