JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Salah satu tersangka proyek fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alextiat Tirtawidjaja meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Ia beralasan suaminya sedang sakit.
“Suami beliau sedang sakit dan dirawat di Amerika dan butuh perawatan hingga enam bulan ke depan. Jadi dia (Alextiat) harus menunggu proses perawatan terlebih dahulu. Dia sudah berkirim surat dari Dokter yang merawat suaminya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (26/4).
Ia menyatakan, Alextiat siap untuk hadir dan memberikan keterangan mengenai proyek fiktif tersebut. Namun Adi belum mengetahui kapan tersangka akan hadir di Kejagung. “Dia sudah nyatakan siap diperiksa. Tapi kapan jadwalnya, kami belum tahu. Karena masih menunggu proses perawatan terhadap suaminya selama enam bulan atau sebelum itu,” jelasnya.
Adi juga mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas sampel atau contoh tanah yang diambil dari lokasi yang selama ini menjadi objek perkara. Selain mengambil sampel, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
“Hari ini kami periksa 3 orang saksi dengan inisial KS, MA, dan R yang semuanya dari CPI. Pemeriksaan dilakukan di Riau sejak tanggal 23 kemarin dan dijadwalkan sampai besok 27 April. Target yang akan dicapai yaitu memeriksa 5 org saksi,” terangnya.
Seperti diketahui Kasus proyek fiktif remediasi ini bermula dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan PT Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi (cost recovery). Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$ 23 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, ternyata tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.
Sejauh ini, dari kasus tersebut sudah ditetapkan tujuh orang Tersangka, yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), yang keduanya merupakan unit usaha Chevron yakni Endah Rumbiyanti, dan Sumigita Jaya.
Team Leader SLN –Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia Herlan.(bhc/dng) |