Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
SKB 3 Menteri
Keharmonisan Antar Agama Dilindungi Pasal 156 a UU KUHP
Tuesday 18 Dec 2012 17:32:33
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menyatakan penerapan surat peringatan melalui surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) sebagai syarat penggunaan Pasal 156 a Undang-Undang (UU) KUHP sepenuhnya kewenangan Hakim, Selasa (18/12).

Keharusan menggunakan SKB 3 Menteri merupakan ranah penerapan norma hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Sehingga, dalam putusan Pengadilan bisa saja terdapat perbedaan dalam pertimbangan hukumnya.

Dengan demikian, pemerintah menganggap tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap penyelesaian perkara, yang dalam hal ini kasus penodaan agama. Bagi pemerintah, penggunaan SKB 3 Menteri merupakan wujud dari pertimbangan hakim dalam memberikan keadilan sessuai dengan karakteristik masing-masing kasus.

“Oleh karena itu, pemerintah melihat ini bukan permasalahan konstitusional, melainkan masalah penerapan norma dari UU,” kata Dirjen Bimas Kamentrian Agama Abdul Djamil ketika memberikan opening statement terkait pengujian Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan oleh terpidana Tajul Muluk di Mahkamah Kosntitusi (MK) kemarin.

Pemerintah justru menegaskan kalau ketentuan dalam Pasal 156 a UU KUHP dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi ketentraman umat beragama. Sehingga, jika ini dikabulkan Mahkamah seperti yang diminta oleh pihak Tajul Muluk, Abdul menilai akan menimbulkan kekacauan hukum yang mengarah pada konflik horizontal.

“UU pencegahan Agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan agama, justru ini rambu-rambu pencegahan penodaan agama,” lanjut Abdul dalam ruang persidangan.

Menurutnya, lagipula Pengujian Pasal 156 a UU KUHP sudah pernah dilakukan pengujiannya oleh MK di tahun 2009, yang putusannya menolak pengujian UU ini. “Sehingga, pemerintah berpendapat ini adalah nebis in idem, karena alasan yang digunakan pemohon sama dengan perkara yang diputus MK,” tegasnya.

Terkait dengan keterangan pemerintah, pemohon melalui kuasa hukumnya Hertasning Ichlas, menyatakan sepakat dengan pemerintah yang menyatkan UU ini digunakan sebagai rambu-rambu untuk menjaga keharmonisan antar agama.

Akan tetapi, dirinya melihat fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pemerintah dalam ruang persidangan. Baginya putusan yang digunakan oleh Pengadilan terkait dengan kasus penodaan agama itu hanya berdasarkan pada selera individu atau kelompok.

“Kami hanya ingin meneguhkan bahwa untuk menerapkan Pasal 156 a UU KUHP perlu ada teguran SKB 3 Menteri dulu, tidak boleh asal tarik sembarangan,” ucap Hertasning Ichlas seusai persidangan di MK.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > SKB 3 Menteri
 
  Keharmonisan Antar Agama Dilindungi Pasal 156 a UU KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2