Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kehadiran Angelina Sondakh Belum Dapat Dipastikan
Tuesday 07 Feb 2012 18:21:19
 

Angelina Sondakh usai diperiksa sebagai saksi kasus suap wisma atlet di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah dipastikan akan dikonfrontasi dengan terdakwa perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh dipastikan belum bisa dihadirkan dalam persidangan Rabu (8/2) besok. Pasalnya, nama Angie tidak masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

Dalam persidangan nanti, rencananya jaksa akan menghadirkan empat saksi. Mereka masing-masing adalah dua mantan staf Nazaruddin, Saiful Bahri dan Saiful Fahmi. Sedangkan dua saksi lainnya adalah pimpinan Bank Mega Cabang Jalan Hasanudin, Jakarta, Atridiana dan Yuli Adam, karyawan Bank BCA KCP Melawai Jakarta.

“Memang benar, Angelina Sondakh akan dihadirkan dalam sidiag Nazaruddin. Tapi bukan untuk persidangan besok. Mungkin untuk persidangan selanjutnya. Tapi untuk kehadiran Angie, kami akan berkoordinasi dengan penuntut umum lebih dahulu,” kata anggota tim kuasa hokum Nazaruddin, Ria Irsyadi yang dihubungi wartawan, Selasa (7/2).

Sebagamana diberitakan, KPK memastikan akan mengkonfrontasi Angie dengan Nazaruddin. Rencana menghadirkan istri mendiang Adjie Massaid itu, direncanakan dalam pekan ini. "Benar, jaksa KPK berencana menghadirkan Ibu Angelina Sondakh dalam sidang terdakwa Nazaruddin. Kemungkinan akan dilakukan dalam sidang pekan ini," kata Karo Humas KPK Johan Budi, Senin (6/2) kemarin.

Namun, Johan mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapatkan informasi jadwal pasti untuk menghadirkan mantan Putri Indonesia tersebut. Sedangkan pemanggilan serta pemeriksaan Angie sebagai tersangka, Johan juga belum mendapat informasi dari tim penyidik. “Kalau ada perkembangan, nati akan disampaikan,” selorohnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari yang sama.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2