JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan masa Serikat Buruh Metal Indonesia pada pukul 11:30 WIB tadi mendatangi dan mengepung Kedubes Jepang di jalan M Tahmrin, Kamis (18/10), para pendemo ini berasal dari kawasan Industri Kerawang, Bogor, Purwakarta, dan Bekasi dengan menggunakan bus.
Aksi FSPMI ini, menutut pemerintah Jepang di Indonesia untuk mencabut sistem (Union busting), yaitu perbudakan modern yang masih diberlakukan perusahan Jepan di Indonesia. Salah satunya ialah Toyota Astra Motor, Karawang. Mereka menutut agar sistem kerja Outsourching dihapuskan, dan kembali lagi memperkerjakan 20 karyawan rekan mereka yang di PHK secara sepihak oleh Toyota Astra Motor.
Mereka melakukan orasi mimbar bebas didepan pintu gerbang Kedubes Jepang. Aksi ini mendapat pengawalan cukup ketat dari Kepolisian sektor Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya. Dalam orasinya, para buruh metal menuntut, untuk mengusir perusahan Jepang yang tidak mau mengikuti peraturan yang diberlakukan di Indonesaia, yaitu UU No 13 tahun 2003. Selain itu, mereka juga memutar lagu kebangsan, Indonesia Raya.
Salah seorang pendemo buruh Cikarang, Ryan Fidaus mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, "Semoga rekan kami yang 20 orang di PHK, dapat kembali bekerja dan menghidupi keluarganya, serta menghapus sistem kerja outsourching yang masih diberlakukan sepihak oleh perusahan Jepang", pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kedubes Jepang telah menerima 6 orang perwakilan dari para pendemo, dimana 3 orang merupakan perwakilan dari buruh karyawan PT. Toyota Astra Motor, dan selebihnya Pengurus FSPMI.(bhc/put) |