Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Kecewa Vonis Hartati, KPK Akan Banding
Tuesday 05 Feb 2013 16:11:14
 

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap vonis Hartati Murdaya. KPK tidak puas terhadap vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Hartati dua tahun delapan bulan penjara. KPK bersikukuh ingin mempertahankan tuntutan jaksa yang menuntut Hartati lima tahun penjara. Untuk itu, KPK memastikan diri akan banding.

Hartati Murdaya sebelumnya juga sudah menyatakan banding atas vonisnya terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Buol Sulawesi Tengah. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (5/2) mengatakan. "Kami akan banding," kata Johan.

Johan mengaku tetap mempertahankan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. "Tuntutan kami lima tahun. Tapi vonis dua tahun delapan bulan. Kami akan pertahankan yang lima tahun tersebut," tambahnya.

Terdakwa kasus suap pengurusan HGU Perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya, Senin (4/2) diputus vonis dua tahun delapan bulan penjara (32 bulan) oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim, Gusrizal mengatakan bahwa Hartati Murdaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Sebagaimana, dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hartati yang dinilai telah melanggar melakukan tindak pidana korupsi juga didenda Rp 150 juta. Masa kurungan ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 12 September 2012. Barang bukti uang transaksi sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliiar dirampas negara. Vonis itu jauh lebih ringan, baik dilihat dari masa kurungan maupun denda. Jaksa KPK menuntut Hartati lima tahun penjara denda Rp 200 juta.

Meski vonis itu lebih ringan, tapi Hartati tetap mengaku kecewa. Untuk itu, Hartati sudah menegaskan akan melakukan banding.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2