JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap vonis Hartati Murdaya. KPK tidak puas terhadap vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Hartati dua tahun delapan bulan penjara. KPK bersikukuh ingin mempertahankan tuntutan jaksa yang menuntut Hartati lima tahun penjara. Untuk itu, KPK memastikan diri akan banding.
Hartati Murdaya sebelumnya juga sudah menyatakan banding atas vonisnya terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Buol Sulawesi Tengah. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (5/2) mengatakan. "Kami akan banding," kata Johan.
Johan mengaku tetap mempertahankan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. "Tuntutan kami lima tahun. Tapi vonis dua tahun delapan bulan. Kami akan pertahankan yang lima tahun tersebut," tambahnya.
Terdakwa kasus suap pengurusan HGU Perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya, Senin (4/2) diputus vonis dua tahun delapan bulan penjara (32 bulan) oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim, Gusrizal mengatakan bahwa Hartati Murdaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Sebagaimana, dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hartati yang dinilai telah melanggar melakukan tindak pidana korupsi juga didenda Rp 150 juta. Masa kurungan ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 12 September 2012. Barang bukti uang transaksi sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliiar dirampas negara. Vonis itu jauh lebih ringan, baik dilihat dari masa kurungan maupun denda. Jaksa KPK menuntut Hartati lima tahun penjara denda Rp 200 juta.
Meski vonis itu lebih ringan, tapi Hartati tetap mengaku kecewa. Untuk itu, Hartati sudah menegaskan akan melakukan banding.(bhc/din) |