JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku, di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta diwarnai kerusuhan yang ditimbulkan oleh pengunjung sidang, dimana awalnya puluhan pengunjung sidang berteriak-teriak dan mengamuk, karena kecewa dan ketidakpuasan mereka dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan tidak dapat menerima secara keseluruhan permohonan PHPU itu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Irjen Ronny F. Sompie mengatakan, Kepolisian telah mengamankan 5 orang pendukung kelompok yang tidak puas akan hasil putusan hakim. Disampaikannya bahwa, pihak yang mengamuk di gedung MK, melakukan perusakan 3 layar monitor di lobi, delapan mikrofon meja di ruang sidang, satu kaca pengumuman di lobi atas, dan satu kursi pengunjung.
"Tidak ada korban terluka," kata Ronny melalui siaran pers, Kamis (14/11).
Sebelumnya Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar AR. Yoyol menegaskan, pihaknya memang telah mengamankan lima orang terkait kejadian ini. "Total yang diamankan lima orang, dua orang di luar (Gedung MK) dan tiga pelaku di dalam," kata Yoyol, di Gedung MK.
Pada pembacaan putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku di MK yang berakhir ricuh tersebut, para pendukung pemohon yang gugatannya ditolak berteriak dan melempar kursi. Mereka mengaku kecewa dengan putusan MK.
Sebagaimana diketahui bahwa hari ini MK membacakan putusan terhadap sengketa Pilkada Provinsi Maluku. Ada empat perkara yang putusannya akan dibacakan, dan usai putusan perkara nomor 94/PHPU/.D-XI/2013 dibacakan, terjadilah keributan yang menghebohkan itu.(bhc/mdb)
|