Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Transportasi
Kebijakan Bagasi Pesawat Berbayar Perlu Dikaji Ulang
2019-02-10 05:32:18
 

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis (tengah) mendapat penjelasan dari GM Bandara Pattimura Ambon Amirudin Florensius.(Foto: Sofyan/sf)
 
AMBON, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, meminta agar pemerintah menunda kebijakan bagasi berbayar pada sejumlah maskapai penerbangan komersial, hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional. Pasalnya, kebijakan bagasi berbayar itu dikeluhkan masyarakat.

"Menyangkut maskapai penerbangan yang menerapkan bagasi berbayar, kita sudah rapat dengan Ditjen Perhubungan Udara untuk melakukan kajian berkaitan dengan peraturan menteri yang menyangkut aturan penerapan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (6/2).

Kunspek dalam rangka memantau penanganan banjir di Kota Ambon ini turut memantau dampak kebijakan bagasi berbayar di Bandara Pattimura Ambon. General Manager Bandara Pattimura, perwakilan Ditjen Hubud, dan perwakilan maskapai Lion Air Group pun menjelaskan bagaimana kebijakan bagasi berbayar diterapkan. Lion Air menerapkan kebijakan ini sejak 22 Januari 2019 lalu. Sementara Citilink Indonesia yang semula akan menerapkan mulai 8 Februari 2019 ini, dikabarkan menunda kebijakan bagasi berbayar ini.

"Kita pastikan Lion Air yang sudah menerapkan bagasi berbayar itu melakukan penundaan, sampai masyarakat paham betul berkaitan dengan peraturan baru ini. Bisa saja nanti penerapan bagasi berbayar itu ditinjau kembali kalau memang dalam pelaksanannya ada permasalahan-permasalahan dalam hal keselamatan dan keamanan daripada penerbangan. Sehingga jangan sampai masyarakat dirugikan," tandas Fary.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Sungkono mengatakan, berdasar pengalamannya terbang menggunakan berbagai maskapai internasional dan nasional, ia mengaku barang-barang yang dibawa penumpang, biasanya akan dikenakan tambahan biaya jika kelebihan berat atau overweight. Sehingga menurutnya kurang lazim jika maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia menerapkan kebijakan bagasi berbayar, berapapun berat barang bawaan penumpangnya.

"Saya khawatir kalau nanti tidak dievaluasi sungguh-sungguh, tidak bisa melindungi kepentingan rakyat. Saya pikir pemerintah harus lebih selektif dan lebih hati-hati, jangan sampai kebijakan ini terkesan berpihak (ke salah satu maskapai penerbangan). Saya melihat masyarakat mengenai bagasi berbayar ini sepertinya merasa kecewa. Jadi saya mohon ini dievaluasi kembali di Kementerian Perhubungan. Jangan sampai ada hidden di kebijakan itu," tandas Sungkono.

Sebelumnya, General Manager Bandara Pattimura Amirudin Florensius mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan bagasi berbayar ini kepada calon penumpang. Selama berlakunya kebijakan ini yang mulai dilakukan Lion Air pada 22 Januari lalu, diakuinya ada beberapa kendala, namun dapat diselesaikan. Salah satunya dengan memberi pilihan, jika ada penumpang yang kelebihan kapasitas barang bawaannya, maka dapat disimpan.

Sementara itu, Kasie Sistem Informasi Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Meliana yang turut hadir dalam Kunspek ini menjelaskan, seharusnya maskapai penerbangan yang melaksanakan kebijakan ini untuk dapat melakukan sosialisasi lebih masif kepada penumpang. Ia pun mengaku kaget dengan langkah Lion Air ini. Seharusnya Lion Air terlebih dahulu mengajukan perubahan Standard Operating Procedure(SOP) kepada Ditjen Hubud, tidak tiba-tiba melaksanakan kebijakan ini.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2