Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Susno Duadji
Keberadaan Susno Diketahui, Pengacara Melapor ke Komnas HAM
Tuesday 30 Apr 2013 15:03:41
 

Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan mantan Kabareskrim, Komjen Pol (purn) Susno Duadji, sebagai DPO Kejaksaan dan Kepolisian hingga saat ini belum membuahkan hasil untuk melakukan eksekusi penangkapan.

Belum hilang diingatan, Susno kemarin menunjukkan dirinya dalam sebuah video yang diunggah ke Youtube.

Setelah melihat video tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief, mengklaim pihaknya telah mengetahui lokasi persembunyian Susno. Dalam waktu dekat, eksekusi segera dilakukan.

"Kemajuan teknologi (youtube) bisa dia lakukan seperti itu, tapi yang pasti kita tidak akan surut untuk lakukan eksekusi," kata Basrief kepada Wartawan di Hotel Bidakara, Selasa (30/4).

Namun Basrief enggan membeberka lokasi pastinya Susno, dengan tujuan supaya mantan Kapolda Jabar itu tak kabur lagi.

"Kalau saya beritahu di sini, nanti ketahuan dan dia kabur lagi," imbuhnya.

Sementara itu di kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunadi melaporkan proses eksekusi terhadap kliennya pada Rabu pekan lalu, menggunakan cara-cara yang melanggar HAM.

"Para jaksa eksekutor melakukan hal-hal yang memaksakan kehendak, hingga menggunakan tentara, saat hendak mengeksekusi pak Susno ," kata Fredrich Yunadi di hadapan 3 orang Komisioner Komnas HAM. Fredrich juga memperlihatkan bukti-bukti berupa foto-foto ketika eksekusi akan berlangsung.

Ditambahkan Fredrich bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena putusan terhadap kliennya masih bermasalah. "MA mestinya mengoreksi, jangan diam saja," imbuhnya.

Ketika ditanyakan Komisioner Komnas HAM Nurkholis, mengenai apakah jika putusan hukum terhadap terpidana Susno Duadji tidak bermasalah, langkah apa yang akan ditempuh?

"Pak Susno sudah menyiapkan, bahkan meminta jika harus menjalani hukuman, ia menginginkan di penjara di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok," ujar Fredrich.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2