JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan mantan Kabareskrim, Komjen Pol (purn) Susno Duadji, sebagai DPO Kejaksaan dan Kepolisian hingga saat ini belum membuahkan hasil untuk melakukan eksekusi penangkapan.
Belum hilang diingatan, Susno kemarin menunjukkan dirinya dalam sebuah video yang diunggah ke Youtube.
Setelah melihat video tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief, mengklaim pihaknya telah mengetahui lokasi persembunyian Susno. Dalam waktu dekat, eksekusi segera dilakukan.
"Kemajuan teknologi (youtube) bisa dia lakukan seperti itu, tapi yang pasti kita tidak akan surut untuk lakukan eksekusi," kata Basrief kepada Wartawan di Hotel Bidakara, Selasa (30/4).
Namun Basrief enggan membeberka lokasi pastinya Susno, dengan tujuan supaya mantan Kapolda Jabar itu tak kabur lagi.
"Kalau saya beritahu di sini, nanti ketahuan dan dia kabur lagi," imbuhnya.
Sementara itu di kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunadi melaporkan proses eksekusi terhadap kliennya pada Rabu pekan lalu, menggunakan cara-cara yang melanggar HAM.
"Para jaksa eksekutor melakukan hal-hal yang memaksakan kehendak, hingga menggunakan tentara, saat hendak mengeksekusi pak Susno ," kata Fredrich Yunadi di hadapan 3 orang Komisioner Komnas HAM. Fredrich juga memperlihatkan bukti-bukti berupa foto-foto ketika eksekusi akan berlangsung.
Ditambahkan Fredrich bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena putusan terhadap kliennya masih bermasalah. "MA mestinya mengoreksi, jangan diam saja," imbuhnya.
Ketika ditanyakan Komisioner Komnas HAM Nurkholis, mengenai apakah jika putusan hukum terhadap terpidana Susno Duadji tidak bermasalah, langkah apa yang akan ditempuh?
"Pak Susno sudah menyiapkan, bahkan meminta jika harus menjalani hukuman, ia menginginkan di penjara di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok," ujar Fredrich.(bhc/mdb) |