JAKARTA, Berita HUKUM - Kebakaran hebat hingga menewaskan banyak pekerja di pabrik PT Mandom Indonesia, Tbk yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2015 lalu yang berlokasi di kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Akibat insiden itu KSPI mendesak pihak aparat Kepolisian segera menuntaskan kasus itu, soalnya karena nampak kelalaian dan kurang peduli terhadap program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari pihak Perusahaan, pengelola kawasan Industri dan Subnaker Kabupaten Bekasi.
"Manajemen PT Mandom Indonesia,Tbk (MI) indikasinya lalai dan kurang peduli terhadap program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerjanya," ujar Said Iqbal, selaku Presiden KSPI saat memberikan keterangan pers di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
"Akibat kasus ini, pihak kami akan melakukan langkah-langkah hukum karena menelan 21 korban jiwa dan 37 orang lainnya masih menjalani perawatan, karena mengalami luka bakar serius hingga 70 persen dan keracunan gas juga," tambah Said Iqbal.
Sementara itu, terjadi kasus meledaknya tungku peleburan pengolahan baja PT Garuda Steel di Cibitung, Kabupaten Bekasi Jawa barat telah menelan 1 korban jiwa dan 11 karyawan lainnya mengalami luka-luka. "Sejauh mana K3 dijalankan oleh pimpinan perusahaan, terutama 21 sudah meninggal, dan 37 orang lainnya saat ini masih di ICU. ini merupakan Tragedi Kemanusiaan. Kami mau pemerintah menjamin status buruh, jiwa dan keselamatan buruh terjamin," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal menambahkan, "Tragedi Kemanusiaan ini, lagi lagi di PT Garuda Steel juga perlu ditanggapi dan disikapi secara serius'. Kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian membuka laporan K3 dan hasil Laboratorium Forensiknya."
"Kalau ada faktor kelalaian, bahkan kesengajaan, maka untuk Pimpinan Perusahaan harus diambil langkah-langkah Pidana." Ada dugaan Pipa Gas itu tidak memenuhi standard. Namun, perlu didalami lebih lanjut untuk informasi ini. Bukan hanya kelalaian, namun kesengajaan. Perlu Investigasi Forensik Subnaker Kabupaten Bekasi, pengelola kawasan industri, dan pihak perusahaan." Ungkapnya.
"Yang dilakukan kepada PT Mandom lebih ke kompensasi perdata, kemudian selesai. Berapapun dibiayai nyawa itu tidak bisa dinilai secara nominal. Pendekatan komperhensif itu perlu serta ada investigasi forensik. Pendekatanya masuk dalam ranah Pidana, karena menghilangkan nyawa manusia sebanyak 21 orang. Jika pipanya tidak memenuhi standard, perlu ada Investigasi komperensif, bahkan memenuhi unsur kejahatan berat. Pabrik baru di PT Mandom, syarat yang perly dipenuhi, Ketiga (3), Apakah buruh dan Manajemennya merasa aman dia bekerja di perusahaan itu. Maka, harus ada Training, latihan. Agar buruh punya K3 itu," jelasnya.
"Sama aja orang dibawa masuk ke satu lokasi kemudian diberikan gas beracun. Hampir 80 persen status kerjanya magang. Lebih buruk dari outsourching, karyawan tetap bukan, karyawan kontrak bukan. Orang magang kan secara UU harusnya dilatih, ikut OJT (oN Job Training). Dia gak ada hubungan kerja. Namun, mengalami peristiwa ini karena resiko kerjanya tinggi sekali," pungkasnya.(bh/mnd) |