JAKARTA, Berita HUKUM - Belasan warga masyarakat tergabung sebagai penggiat anti Korupsi mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa guna men-support aparat penegak hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan Kepolisian RI supaya tidak kewalahan terhadap oknum yang acapkali merugikan dan menggerogoti keuangan negara, khususnya pada skandal kasus Jiwasraya.
Unjuk rasa damai yang digelar di depan kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada, Selasa (14/1) ini untuk memberikan dukungan terkait penanganan kasus Pembobolan Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merupakan perusahaan dibawah Badan usaha milik negara (BUMN).
Rahman salah seorang aktivis KAKI menyampaikan bahwa pihaknya bakal kerap terus mensupport serta mendukung agar kasus Jiwasraya ini cepat tuntas dan terang benderang dan menetapkan tersangka-nya. "Usut tuntas kasus pembobolan jiwasraya yang hingga puluhan
trilyun rupiah dan tidak ragu-ragu untuk menetapkan tersangka," ujarnya kala orasi di lokasi.
Sementara, Fiqri yang juga sebagai perwakilan aktivis KAKI turut pula menyerukan. "Sudah cukup bukti bagi Kejaksaan Agung, bukti-bukti untuk bisa menahan para pelaku kejahatan pembobolan Jiwasraya dan tidak perlu lama-lama untuk menyidik Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman," tegasnya, dengan lantang menggunakan toak kala orasi di depan gerbang Kejaksaan Agung RI.
"Segera tahan dan selidiki aliran dana jiwasraya yang disembunyikan oleh mereka. Dalam hal ini, kami selaku warga bakal akan memantau terus, dimana situasinya menyakitkan di Republik tercinta ini banyak maling," ujar Fiqri.
Untuk itulah, kemukanya massa pengunjuk rasa damai dari KAKI ke Kejagung turut mendesak Kejagung agar segera menahan Heru Hidayat.
Kemudian pantauan pewarta BeritaHUKUM pada siang tadi, kisaran pukul 14.00 WIB tiga orang perwakilan aktivis KAKI, Arifin Nurcahyono, Fiqri diperkenankan untuk masuk menemui perwakilan sub.Bagian Tata Tertib Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, kata Ketua Umum KAKI, Arifin Nurcahyono menyampaikan bahwa kejahatan pembobolan Jiwasraya merupakan sebuah kejahatan sangat terstruktur dan sangat rapi, serta mendapatkan dukungan dari oknum-oknum pejabat negara.
"Yang bermodus investasi saham secara fundamental saham tersebut tidak didasari oleh bisnis yang sesuai dengan prospektus dipaparkan oleh emiten saham tersebut," tukas Arifin.
"Sudah ada yurisprundensi kasus Jiwasraya untuk langsung menetapkan Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman sebagai TSK dan lalu menahan mereka. Yaitu dengan kasus investasi dapen Pertamina pada saham berkode SUGI yang tujuan membobol dana dapen Pertamina yang pelakunya sudah dihukum sangat berat," papar Arifin.
"Jika mereka hanya dicekal untuk berpergian ke luar negeri mereka masih akan dengan leluasa untuk mencoba menyuap oknum penyidik dengan dana Jiwasraya yang ada ditangan mereka dan antek-anteknya agar lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi," ungkapnya menduga.
Dalam hal ini, pihak KAKI sudah mencium adanya operasi senyap dilakukan kaki tangan mereka dalam rangka mencoba alihkan kasus pembobolan Jiwasraya kearah hukum perdata. "Akhirnya tidak dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi, misalnya dengan penolakan pembentukan Pansus Jiwasraya oleh beberapa Parpol di DPR RI," paparnya.
"Karena itu, KAKI mendesak Jaksa Agung yang sudah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus pembobolan jiwasraya yang hingga puluhan trilyun rupiah dan tidak rag- ragu untuk menetapkan mereka sebagai TSK dan menahan," pungkas Arifin.
Sementara, data yang dihimpun hingga pukul 18.40 WIB pada, Selasa (14/1) , sudah 5 orang yang keluar dari gedung bundar Kejaksaan Agung dan memakai rompi tahanan untuk langsung ditahan, terkait kasus Jiwasraya. Berikut ini data 5 orang tersangka:
1.Benny Tjokro - Komisaris PT Hanson
2. Hary Prasetyo - eks direktur keuangan PT Jiwasraya
3. Heru Hidayat - Presiden Komisaris PT Tram
4. Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya
5. Syahmirwan - eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.(bh/mnd)
|