Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Kaum Buruh di 30 Pelabuhan Siap Dukung Jokowi-JK
Wednesday 04 Jun 2014 18:37:43
 

Jumhur Hidayat Saat Bersama Kaum Buruh FSPMI, TKBM dan ARM Mendukung Jokowi-JK.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Kaum buruh yang tergabung dalam Konfiderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPMI) dan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Berbondong-bondong mendeklarasikan dukungan kepada Capres-Cawapres Joko Widodo - Jusuf Kalla. Kedua organisasi buruh pelabuhan ini juga menyatakan sikap bergabung pada aliansi Rakyat Merdeka (ARM) untuk memenangkan pasangan Jokowi-JK.

Para buruh yang tergabung, tampak memakai seragam warna putih dengan kombinasi merah, Dikaos tertulis 'ARM, Presidenku Joko Widodo, Jujur, Merakyat dan Sederhana'. Bukan hanya kaum Adam yang turut andil melakukan konsolidasi, namun seogiyanya kaum hawa juga turut serta hadir mendukung pemenangan pasangan Jokowi-JK, selain itu deklarasi ini juga dipasang panggung hiburan seperti musik, sebagai tanda kemeriahan dukungan yang absolut dari pihak dari para buruh.

Mantan ketua BNP2TKI, yang saat ini sebagai ketua Umum FSPMI Jumhur Hidayat, menjelaskan, pihaknya yang tersebar di 30 pelabuhan akan mengajak dan mendatangi masyarakat untuk memperkenalkan sosok dan figur jokowi-JK yang diusung oleh 5 partai yang berkoalisi. Seogiyanya ihwal sosialisasi tentang 'door to door' atau hati ke hati akan diluncurkan dengan iklash yang semuanya itu hanya untuk kemajuan bangsa dan kepentingan rakyat.

"Jaringan kita di 30 pelabuhan. Kita sudah sepakat untuk memperjuangkan Jokowi-JK," kata Jumhur sambari disambut teriakan "Hidup Jokowi-JK, Hidup Jokowi-JK", di Rumah Susun Pelindo, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (4/6).

Harapnya juga, deklarator ARM dapat bekerja keras dan didasari akan kesadaran dan kesungguhan untuk mensosialisasikan tentang perestasi Jokowi-JK, yang menjadi dua putra terbaik bangsa yang dihuni sekitar 250 juta jiwa manusia ini. Jumhur yakin apabila Jokowi-JK memimpin Indonesia maka para buruh akan mendapatkan perhatian yang lebih positif.

"Kita punya keyakinan jika pak Jokowi-JK memimpin negara, beliau-beliau ini pasti mendahulukan kepentingan umum, seperti kaum buruh yang ada di pelabuhan. Pasti ada pembenahan pelabuhan. Para buruh juga pasti diperlakukan lebih manusiawi," terangnya.

Lanjut Jumhur lagi mengapresiasikan, bahwa untuk memperkenalkan sosok dan figur Jokowi-JK tidak hanya dianggota internalnya saja, namun, akan bergerak ke eksternal, yakni masyarakat umum. Setidaknya bentuk dukungan ARM juga menyediakan puluhan ribu stiker, pamplet, spanduk, pin, spanduk, baliho, dan alat praga lainnya untuk dibagikan kepada masyarakat luas.

"Kerja-kerja dari kita bukan hanya dianggota, tapi bisa menyebarkan kepada teman-teman kita, tetangga kita memilih dan memenangkan Jokowi," ujar mantan Kepala BNP2TKI ini.

Persepsi Jumhur juga mengatakan, stiker Jokowi-JK itu tidak hanya dipasang di rumah-rumah, tapi juga di mobil, bus, sepeda motor, dan mobil konteiner yang keluar masuk pelabuhan. Langkah semacam ini dilakukan kerena cukup efektif untuk memperkenalkan sosok Jokowi-JK.

"Itu harus dimotori oleh FSPMI, ARM dan serikat-serikat buruh lainnya yang sudah bulat dan bertekad mendukung dan memenangkan Jokowi," katanya.

Dikatakan Jumhur, baik fiderasi maupun serikat buruh harus sejauh mungkin menghindari intrik dan fitnah dengan sesama anggota dan pengurus karena hal itu bisa melemahkan perjuangan organisasi. FSPMI juga harus membangun kerjasama dengan sesama serikat buruh dalam berjuang, karena tidak akan ada keberhasilan yang maksimal apabila berjuang sendiri.

"Kerjasama ini terutama dengan serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia," katanya.

Menurut Jumhur, pekerja buruh pelabuhan harus mendapatkan perhatian khusus, karena pelabuhan menjadi beranda utama Indonesia. Selain kesejahteraan pekerja harus ditingkatkan, Jumhur juga mengatakan pemerintah harus menetapkan sektor pelabuhan sebagai sektor unggulan sehingga pekerja pelabuhan berhak memperoleh upah minimum sektoral. Status hubungan kerja di pelabuhan juga harus jelas dan menjadikan buruh sebagai pekerja buruh organik, sehingga ada kepastian masa depan dan hari tua bagi mereka.

"Disamping itu, fasilitas kerja yang memadasi di tempat kerja bagi pekeja haruslah diadakan. Perlu juga mengevaluasi semua aturan yang terkait dengan serikat pekerja maritim di Pelabuhan yang berlaku saat ini, untuk kemudian mengambil langkah nyata memperjuangkan aturan baru," tutupnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2