Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Katua Baleg/ Iganatius Kambali Diperiksa untuk Anas
Tuesday 02 Apr 2013 14:07:06
 

Ignatius Mulyono, saat memenuhi panggilan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ignatius Mulyono, Ketua Badan Legislasi DPR RI kembali datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (2/4). Ignatius diperiksa KPK sebagai Saksi Anas Urbaningrum, Tersangka proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Igantius membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan pada penyidik KPK. Politisi Partai Demokrat itu tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Ignatius mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum. "Ya tetap untuk mas Anas. Ini tetep saja tidak ada perubahan," katanya.

Ignatius mengatakan bahwa dirinya akan diminta keteranga soal pengurusan sertifikat tanah dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. "Sama seperti kemarin, ditanyakan soal sertifikat Hambalang," tambahnya.

Untuk itu, Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengurus sertifikat tanah itu. Dirinya hanya membantu dan mendapat perintah dari Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI periode 2009-2014. "Tanyakan pada Menpora, kok prosesnya belum selesai. Kok ngurusi orang, diminta tolong ketua fraksi untuk menanyakan," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Anas, KPK juga telah menetapkan Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus sebagai tersangka.

Namun, sampai detik ini, keempat orang itu masih menghirup udara segar alias belum ditahan. Bahkan, diperiksa sebagai tersangka saja, keempatnya belum pernah.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2