Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Miss World
Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
2019-12-17 07:43:21
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tuduhan diskriminasi terhadap ibu membayangi penyelenggaraan Miss World 2019. Ketua Miss World Julia Morley pun angkat bicara soal pelarangan perempuan yang sudah memiliki anak untuk mengikuti kontes kecantikan tersebut.

Di saat Miss World bersiap untuk menggelar acara penobatan pemenang pada Sabtu (14/12) di London, Inggris, proses hukum terhadap penyelenggara ajang tersebut juga sedang berjalan.

Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World 2019 atas tudingan diskriminasi terhadap ibu.Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World 2019 atas tudingan diskriminasi terhadap ibu. (Foto: Instagram/@veronika_didusenko)

Pemenang Miss Ukraina Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World mengubah persyaratan masuk dan menggugat organisasi yang berbasis di Inggris ini dengan alasan melanggar Undang-Undang Kesetaraan 2010.

Perempuan 24 tahun ini dinobatkan sebagai Miss Ukraina pada 2018. Tetapi gelarnya dicopot empat hari kemudian ketika terungkap bahwa ia adalah seorang janda dengan seorang putra yang kini berusia lima tahun.

Pencopotan gelar Veronika ini memicu kontroversi yang luas, dan kemarahan. Banyak yang mengklaim itu adalah tindakan diskriminatif dan ketinggalan zaman. Ini adalah kasus diskriminasi yang jelas," terang pengacara Veronika, Ravi Naik, seperti dikutip BBC baru-baru ini.

Soal janda atau ibu satu anak yang dilarang ikut Miss World sempat diungkit Julia Morley dalam wawancaranya dengan Telegraph baru-baru ini.

Menurut Julia Morley, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan pemenang Miss World dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan maksimal. Apalagi, jadwal pemenang akan dipenuhi kunjungan ke berbagai negara. Urusan anak dikhawatirkan dapat menyita perhatian Miss World terpilih.

"Kamu tidak bisa membawa bayi ke semua tempat yang akan dikunjungi. Saya setuju bahwa harus ada kebebasan bagi para perempuan. Namun, ketika kamu bekerja di 140 negara, kamu akan menghadapi berbagai spektrum dari aspek agama dan budaya, dan saya harus memastikan mereka setuju dengan peraturan yang ada," kata Julia.

Sebanyak 130 kontestan dari berbagai penjuru mengikuti Miss World 2019 yang karantinanya sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Indonesia sendiri diwakili oleh Miss Indonesia 2019 Princess Megonondo.

Malam final Miss World 2019 bisa disaksikan secara streaming di situs resmi Miss World pada pukul 21.00 WIB malam ini. Terdapat biaya sebesar US$ 2 atau Rp 28 ribu untuk menyaksikannya.(wolipop.detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Miss World
 
  Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
  Miss World 2014 Jatuh ke Tangan Rolene Strauss dari Afrika Selatan
  Megan Young Jadi Miss World 2013 dari Filipina
  Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
  Azimah: Miss World Mengeksploitasi Seks
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2