Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Miss World
Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
2019-12-17 07:43:21
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tuduhan diskriminasi terhadap ibu membayangi penyelenggaraan Miss World 2019. Ketua Miss World Julia Morley pun angkat bicara soal pelarangan perempuan yang sudah memiliki anak untuk mengikuti kontes kecantikan tersebut.

Di saat Miss World bersiap untuk menggelar acara penobatan pemenang pada Sabtu (14/12) di London, Inggris, proses hukum terhadap penyelenggara ajang tersebut juga sedang berjalan.

Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World 2019 atas tudingan diskriminasi terhadap ibu.Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World 2019 atas tudingan diskriminasi terhadap ibu. (Foto: Instagram/@veronika_didusenko)

Pemenang Miss Ukraina Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World mengubah persyaratan masuk dan menggugat organisasi yang berbasis di Inggris ini dengan alasan melanggar Undang-Undang Kesetaraan 2010.

Perempuan 24 tahun ini dinobatkan sebagai Miss Ukraina pada 2018. Tetapi gelarnya dicopot empat hari kemudian ketika terungkap bahwa ia adalah seorang janda dengan seorang putra yang kini berusia lima tahun.

Pencopotan gelar Veronika ini memicu kontroversi yang luas, dan kemarahan. Banyak yang mengklaim itu adalah tindakan diskriminatif dan ketinggalan zaman. Ini adalah kasus diskriminasi yang jelas," terang pengacara Veronika, Ravi Naik, seperti dikutip BBC baru-baru ini.

Soal janda atau ibu satu anak yang dilarang ikut Miss World sempat diungkit Julia Morley dalam wawancaranya dengan Telegraph baru-baru ini.

Menurut Julia Morley, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan pemenang Miss World dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan maksimal. Apalagi, jadwal pemenang akan dipenuhi kunjungan ke berbagai negara. Urusan anak dikhawatirkan dapat menyita perhatian Miss World terpilih.

"Kamu tidak bisa membawa bayi ke semua tempat yang akan dikunjungi. Saya setuju bahwa harus ada kebebasan bagi para perempuan. Namun, ketika kamu bekerja di 140 negara, kamu akan menghadapi berbagai spektrum dari aspek agama dan budaya, dan saya harus memastikan mereka setuju dengan peraturan yang ada," kata Julia.

Sebanyak 130 kontestan dari berbagai penjuru mengikuti Miss World 2019 yang karantinanya sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Indonesia sendiri diwakili oleh Miss Indonesia 2019 Princess Megonondo.

Malam final Miss World 2019 bisa disaksikan secara streaming di situs resmi Miss World pada pukul 21.00 WIB malam ini. Terdapat biaya sebesar US$ 2 atau Rp 28 ribu untuk menyaksikannya.(wolipop.detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Miss World
 
  Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
  Miss World 2014 Jatuh ke Tangan Rolene Strauss dari Afrika Selatan
  Megan Young Jadi Miss World 2013 dari Filipina
  Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
  Azimah: Miss World Mengeksploitasi Seks
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2