Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Tobri
Kasus Tobri Divonis Ringan, Kejari Serang Akan Mengajukan Banding
Thursday 03 Jan 2013 09:04:28
 

Kejaksaan Negeri Serang.(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang me­mastikan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap dua terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan Tobri (23), warga Cikeupuh, Kelurahan Unyur, Kota Serang te­was. “Kami jelas banding atas vonis Majelis Hakim itu. Kami sepakat banding,” kata Kepala Seksi Pidum Kejari Serang Yusuf Ibrahim, Selasa (2/1).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Serang memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Rof (16) dan Juh (13). Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat 1, 2, dan 3. Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun penjara.

Selain vonis yang lebih rendah dari tuntutan, banding juga lantaran melihat berbagai situasi di Kota Serang. “Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Dio Syuhada itu lebih rendah dari pada tuntutan kami," tambahnya.

JPU akan melayangkan memori banding ke PN Serang, kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. “Kami tak menyertakan barang bukti baru. Kami hanya sertakan berkas dan petikan putusan PN Serang saja. Cukup seperti itu saja,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk berkas sepuluh tersangka lainnya pada perkara yang sama, akan dilimpahkan awal 2013. Pihaknya tak terburu-buru melimpahkan berkas, karena para tersangka berusia dewasa. “Memang masa tahanan akan habis, tapi bisa diperpanjang kembali,” kata Yusuf.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Tobri
 
  Kasus Tobri Divonis Ringan, Kejari Serang Akan Mengajukan Banding
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2