Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Suap Pajak
Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
Tuesday 02 Jul 2013 17:04:48
 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Didik Darmanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto mengaku pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin bukan sebagai saksi untuk Tersangka kasus PT The Master Steel.

"Saya luruskan, bukan pemeriksaan. Jadi kejaksaan tinggi Jakarta itu diminta keterangan apakah benar kejaksaan tinggi Jakarta itu menangani perkara pajak berkaitan dengan PT The Master Steel," kata Didiek di Kejaksaan Agung, Selasa, (2/7).

Dijelaskannya bahwa kemarin itu, (pemanggilannya ke KPK), Didiek menyampaikan mendukung KPK, sekaligus menceritakan kronologis awal kasus PT The Master Steel.

Katanya pada awal April lalu, Kejaksaan Tinggi DKI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk PT The Master Steel dari Penyidik pegawai negeri sipil Dirjen Jaktim, yang telah dikirim juga ke korwas Polda Metro Jaya pada bulan Mei.

Kendati demikian, yang menjadi persoalan adalah SPDP itu tidak lengkap, Kejati DKI mengembalikannya ke Korwas Polda Metro Jaya pada taggal 7 Mei melalui P16, atau yang disebut Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum, untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.

"Kalau KPK menangkap masalah suap gratifikasi, kalau kami pelanggaran pajak oleh wajib pajak," ujar Didiek dan mengungkapkan bahwa saat itu tim peneliti dari Kejaksaan ada dua, salah satunya Desi.

Namun, dalam perjalanan penelitian yang dilakukan P16 ada penangkapan aparat pajak terkait pengurus PT The Master Steel, dan yang diperiksa KPK ternyata Tersangka yang dihasilkan KPK dengan Kejati berbeda.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2