Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus TK JIS
Kasus TK JIS, Pendidikan Anak Usia Dini JIS Resmi Ditutup
Tuesday 22 Apr 2014 23:39:57
 

Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 24/MPK.B/2014, tentang Penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (Pre School Early Childhood 1 and 2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di naungan Yayasan "Jakarta International School" (JIS) resmi ditutup. Penutupan tersebut berlaku terhitung mulai hari ini Selasa (22/4), sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 24/MPK.B/2014, tentang Penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (Pre School Early Childhood 1 and 2) yang Diselenggarakan oleh Yayasan "Jakarta International School".

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi ini, pada Senin (21/4), di Jakarta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, dengan keluarnya surat keputusan tersebut tidak serta merta sekolahnya dibubarkan, "Karena tidak mungkin peserta didik yang masih belajar tidak mendapatkan layanan pendidikan,” ungkap Mendikbud, saat memberikan penjelasan kepada media dikantor Kemdikbud, Senin (21/4).

Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan, JIS harus menyelesaikan proses pembelajaran tahun pelajaran 2013/2014, dan dilarang menerima peserta didik baru maupun pindahan. Selain itu, JIS harus memberikan perlindungan dan menyelesaikan kewajiban terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Yang termasuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berada di bawah naungan Yayasan JIS adalah Pre School Early Childhood 1 and 2.

Butir-butir keputusan yang tertuang dalam surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan Kemdikbud. Dari hasil investigasi diketahui JIS belum memiliki izin. Kemdikbud, kata Mendikbud, akan mengevaluasi ke seluruh sekolah-sekolah internasional apakah sudah memiliki izin atau belum, serta menghimbau bagi sekolah-sekolah internasional untuk mengikuti, dan memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Mendikbud berpesan, JIS dalam menyelesaikan tugas tahun pelajaran 2013/2014, dapat menjamin keselamatan dari peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan. Kepala sekolah, kata dia, harus benar-benar peduli terhadap seluruh aspek yang ada di satuan pendidikan. Selanjutnya, JIS dapat bekerja sama dengan para orang tua yang biasa disebut komite sekolah, untuk mengetahui perkembangan dinamika yang ada di sekolah. Mendikbud berharap, yayasan yang menaungi untuk ikut memantau pelaksanaan pendidikan yang ada disatuan pendidikan tersebut.(Seno Hartono/kmdb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus TK JIS
 
  Tim Carr Mengakui Tidak Mengantongi Izin PAUD
  Polda Metro Jaya: Pencekalan Guru JIS Diperpanjang 6 Bulan
  FITRA Minta Dirjen Pajak Periksa JIS
  Polisi Langsung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus TK JIS
  Jika Diperlukan Cabut Ijin Lembaga JIS
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2