Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bank BJB
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
Thursday 07 Nov 2013 22:44:32
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Triwiyasa dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi satuan unit kantor di T-Tower BJB di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Triwiyasa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 200 miliar ini, dimana dari pukul 10:00 WIB dilakukan pemeriksaan tersangka Triwiyasa di gedung bundar pidana khusus Kejagung.

"Pada pokoknya yang bersangkutan diperiksa terkait dengan proses dan kronologis kegiatan penjualan satuan unit ruang kantor untuk Bank Jabar dan Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Kamis (7/11) di Jakarta.

Seperti diketahui, penyidik juga memanggil 1 tersangka bernama Wawan Indrawan selaku mantan Pimpinan Divisi Umum BJB, namun mangkir dari pemeriksaan, Rabu (6/11) kemarin.

"Alasan berhalangan hadir karena surat dokter Henny K Koesna, SP.PD, RSUD Soreang Pemkab Bandung yang diserahkan penasehat hukumnya dari Rofiana & Associates Law Firm, menyatakan Wawan sedang sakit dan meminta penjadwalan ulang, pada Rabu 13 November," ujar Untung.

Asal mula kasus ini, ketika Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.

Permasalahan pun timbul waktu Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kavling 93, Jakarta Selatan.

Namun, pembelian tersebut hingga kini tidak jelas, dan tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 200 M.

Terkait kasus ini, jauh-jauh hari sebelumnya Kejagung juga telah memanggil Komisaris PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP) Flavius Joanna, tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Flavius Joanna merupakan anak dari Titus Soemadi salah satu pengusaha terkenal.

Kemudian pada Selasa (27/8) lalu, Dirut Bank Jabar-Banten (BJB) Bien Subiantoro diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bandung. Bien diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam catatan mengenai kasus ini, Kejagung telah memeriksa 4 orang saksi yakni Andy Sujana selaku Direktur Utama PT Sadini, Officer Pengadaan Barang dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB Lukman N. Basuni, mantan Direktur Komersial Bank BJB Entis Kushendar, dan Pemimpin Group Keuangan Internal pada Divisi Umum Bank BJB Iswahyudi.

Adapun dalam kasus ini, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, dan Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2