JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih mengupayakan agar penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), terkait T Tower bisa segera rampung.
Dalam hal ini, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa penyidikan kasus ini sedang dipercepat.
"Dugaan tindak pidana korupsi BJB pada kasus T Tower dalam rangka mempercepat proses penyidikan, dan telah dikeluarkan Surat Perintah Tugas Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi," kata Untung, kepada Wartawan, Senin (26/8) di Gedung Puspenkum, Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada kasus ini dijelaskan Untung, ada pendampingan dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari tanggal 26 hingga 29 Agustus 2013 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar).
"Hari ini hadir dan diperiksa 2 saksi, yang pokoknya terkait dengan kebijakan saksi-saksi dalam menyetujui pemesanan atau pembelian Satuan Unit Ruang Kantor di T-Tower Jl.Gatot Subroto Kav.93 Jkt dari PT. Comtadino Lintasnusa Perkasa, diperiksa Djamal Muslim selaku Direktur Operasional dan Entis Kushendar, mantan Direktur Komersial," terang Untung.
Masih menurut Untung, bahwa 2 saksi lainnya belum dapat hadir dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya, yaitu Acu Kusnandar, Direktur Komersial dan Arie Yulianto, Direktur Konsumer.
Asal mula kasus ini, pada saat BJB merencanakan pembelian gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Persoalan ini pun turut dilaporkan oleh masyaralat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi Jabar, Budget Advocacy Group (BAG).
Dedi Haryadi selaku Ketua BAG, mengungkapkan bahwa penggelembungan biaya (mark up) pembangunan Gedung T-Tower Kantor Pusat BJB di Jalan Gatot Subroto Kav-93, Jakarta, pihak Direksi sepakat menaikkan anggaran pembangunan menara itu dari Rp 200 miliar pada 2011 menjadi Rp 550 miliar pada 2012, sedangkan uang muka pembangunan telah diberikan kepada perusahaan sekitar 40% atau Rp 220 miliar pada Desember 2012
Anggaran yang disetujui Bank Indonesia awalnya Rp 200 miliar. Belakangan, BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai pada gedung T Tower yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto, Kavling 93, Jakarta Selatan.
BAG juga ikut melaporkan pembobolan Bank BJB terkait penyaluran kredit kepada Koperasi Bina Usaha (KBU) Sukabumi, senilai Rp 38 miliar dan ke PT Alpindo Mitra Baja (AMB) senilai Rp 123 miliar.(bhc/mdb) |