Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Kasus Suap PLTU, Dosen UI Kembali Diperiksa KPK
Monday 03 Jun 2013 15:22:12
 

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnain.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung terus ditangani/digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, KPK hari ini, Senin (3/6) menjadwalkan memeriksa seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnain.

KPK memeriksa Zuliansyah ini karena dianggap tahu seputar kasus PLTU yang menjerat Emir Moes. Pria yang disebut Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama ini pun saat ini juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut penuturan Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi Izedrik Emir Moeis (IEM).

"Dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka IEM (Izedrik Emir Moeis)," ujar Priharsa.

Zuliansyah diketahui menjabat Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama yang beralamat di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Emier Moeis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan pada 20 Juli 2012.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2