JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Bandung, Dada Rosada hari ini menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dada akan dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap Hakim Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dada sendiri telah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 09.15 WIB. Dia datang dengan didampingi sekitar lima stafnya. Orang nomor satu di kota kembang itu tak membantah akan dimintai keterangan KPK sebagai saksi.
”Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Dada, Senin (20/5).
Namun Dada enggan memberi pernyataan lebih lanjut soal pemeriksaan maupun kasus itu. Diantaranya ketika ditanya soal penggeledahan yang baru saja dilakukan KPK terhadap dua rumahnya akhir pekan lalu.
"Tanya penyidik KPK,” katanya, seperti dikutip jurnas.com.
Selanjutnya Dada memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu steril kantor pimpinan Abraham Samad tersebut
Informasi dihimpun, Wali Kota Dada Rosada disebut-sebut ikut masuk dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Setyabudi ini. Hal ini berdasarkan kasus dugaan korupsi Bansos dima Hakim Setyabudi duduk sebagai ketua majelis hakim. Dimana Hakim Setyabudi hanya memvonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos. Pengadilan juga memerintahkan tujuh terdakwa membayar denda Rp 9,4 miliar. Ketujuh terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Adapun mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dijatuhkan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mengingat JPU menduga adanya kerugian negara dalam pengurusan alokasi dana Bansos Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar. Terlebih perbuatan tujuh terdakwa oleh JPU didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Akan tetapi, nama Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi hilang ketika majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dada sendiri ditengarai memiliki kedekatan dengan tersangka Toto Hutagalung. Toto dikenal sebagai tokoh masyarakat Bandung dan disebut-sebut memimpin organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran. Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung sering melibatkan Toto Hutagalung terkait urusan yang berhubungan dengan masyarakat Bandung. Sebab itu muncul dugaan, Dada menginstruksikan Toto Hutagalung mengurus pemulusan kasus korupsi Bansos. Hal itu dimaksudkan agar pengadilan tidak mengembangkan kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu
Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.(jrs/bhc/rby) |