Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Sumut
Kasus Sirkuit Pancing, 2 Pengusaha Diperiksa Kejati Sumut
Thursday 06 Jun 2013 11:09:03
 

Kejaksaan Tinggi Sumut.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi Dugaan Soal Sirkuit Pancing, 2 Pengusaha korupsi penyelewengan dana pembangunan fisik sirkuit di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyebutkan, dua saksi yang diperiksa kali ini yakni Direktur CV Bukit Indah Karya Inti Nusa Santalinatra Simatupang, serta Direktur PT Pelita Jaya Mandiri Armensyah.

“Untuk saksi Santalinatra diperiksa untuk proyek tahun 2008 dengan nilai proyek Rp 900 juta, sedangkan untuk Armensyah diperiksa sekaitan proyek tahun 2007 senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Chandra di ruang kerjanya, Rabu (5/6).

Candra menyebutkan pada pekan lalu tim penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir serta Bendahara Dispora Darwin.

Sebelumnya, dari penuturan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Marcos Simaremare, perkara ini terungkap karena pembangunan sirkuit di Jalan Pancing diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan. “Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi," ujar Marcos.(yus/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kejati Sumut
 
  Kejati Sumut Tangkap DPO Mantan Bupati Aceh
  Kasus Sirkuit Pancing, 2 Pengusaha Diperiksa Kejati Sumut
  Kejati Sumut Diminta Usut Proyek Kios Pasar Lalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2