Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kasus Sandal Jepit, Anggota Polri Dijatuhi Sanksi
Tuesday 03 Jan 2012 17:58:54
 

Saud Usman Nasution (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri memastikan bahwa dua anggotanya yang telah menganiaya tiga bocah terkait pencurian sandal jepit di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menjalani sidang disiplin Polri. Satu dari mereka, yakni Briptu John Simson Sipayun telah dijatuhi sanksi, berupa penundaan kenaikan pangkat satu periode dan menjalani kurungan selama 21 hari.

Sedangkan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, belum dijatuhi sanksi. Pasalnya, ia masih menjalani sidang disiplin di Brimob Polda Sulteng. “Satu sudah dijatuhi sanksi. Satu lagi masih menjalani sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepala wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1).

Menurut dia, kasus pencurian sandal jepit polisi berpangkat briptu, pihaknya tidak pernah berniat membawa kasus ini ke ranah hukum. "Kalau masyarakat menghimpun seribu sendal, ya silakan saja. Tapi itulah yang perlu kami luruskan dulu. Polri tidak berkehendak, tidak berkeinginan memproses secara hukum kasus ini ke persidangan," ujar dia.

Petugas kepolisian setempat, lanjut dia, sudah menyarankan agar persoalan ini tidak dibawa ke pengadilan. Sebab, ketiga pelaku pencurian sandal jepit itu masih anak-anak. "Tapi orang tua dan pengacara tidak mau. Mereka meminta proses hukum, sehingga diajukan kasus ini ke penuntut umum," jelas Saud.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulteng untuk meminta majelis hakim membebaskan terdakwa kasus pencurian sandal, AAL dari jeratan hukum. Bahkan, juga surat itu ditembuskan ke Mahkamah Agung, Kapolda Sulteng dan Kapolri.

"Kami minta kepada hakim, agar proses hukum terhadap AAL ini tidak dikriminalisasi, tapi lebih kepada perlindungan anak. Kepada majelis hakim, juga kami minta untuk membebaskan AAL. Kriminalisasi tak baik bagi anak di bawah umur,” jelas Ketua KPAI Maria Ulfa Anshor.

Sedangkan relawan aksi pengumpulan seribu sandal, Naswardi menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan seribu sandal untuk bebaskan AAL. Sandal itu nantinya akan langsung diserahkan ke Mabes Polri. “Hingga kini sudah terkumpul 589 pasang sandal dari lima posko yakni Cibubur, Tangerang, Bekasi, Solo, dan Rawamangun.

"Kami masih menunggu dari posko Palembang dan Bogor. Kemungkinan kalau dari tujuh posko sudah terkumpul akan mencukupi seribu sandal dan akan langsung dibawa ke Mabes Polri," kata Naswardi kepada wartawan di Kantor KPAI.

Menurutnya, yang mengharukannya adalah aksi ini mendapat perhatian dari WNI di Australia. Mereka menyumbangkan 25 pasang sandal. Para donatur sandal secara sukarela hadir dari berbagai kalangan, purnawirawan TNI, cendikiawan, pemulung, dan pengamen. “tenryata, kasus ini mengundang keprihatinan kalangan dari dalam dan luar negeri,” tandasnya.(mic/bie/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2