JAKARTA, Berita HUKUM - Pemegang saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Latief kembali menyatakan kesiapan dalam melanjutkan perjuangan mengambil kembali Hak-haknya yang dihilangkan dalam kepemilikan saham di CV lestiani, salah satu pemegang saham PT BLUE BIRD TAXI. Dengan alasan memperjuangkan kebenaran dan tidak ingin iklim usaha di Indonesia menjadi rusak, maka Mintarsih akan melanjutkan gugatan CV Lestiani (PT Blue Bird) ini.
Mintarsih menyatakan, apa yang dialaminya bukan tidak mungkin akan menjadi porto folio dunia usaha yang bisa berimbas negatif. Bagaimana tidak.
"Cara-cara penghilangan Saham miliknya di CV LESTIANI sebagai salah satu pemegang saham di PT BLUE BIRD TAXI, sangat mungkin akan ditiru pelaku usaha lain untuk mengambil yang bukan haknya," ujar Mintarsih kepada BeritaHUKUM.com, di Jakarta, Senin (3/3).
Hal ini menurut Mintarsih sangat berbahaya bagi dunia usaha khususnya di Indonesia karena persaingan menjadi tidak sehat dan orang yang memiliki niat baik dalam berusaha bisa kehilangan hartanya akibat investasi yang ditanamnya berubah menjadi ”Pepesan Kosong”.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Anas Mustakim dalam putusannya menolak gugatan Mintarsih kepada Purnomo dkk. Dengan alasan Mintarsih sudah mengundurkan diri dari CV Lestiani, yang mana pengunduran diri itu dikuatkan dengan penetapan PN Jakarta Pusat 30 April 2001. Dan pengesahan pengunduran diri itu dituangkan dalam akte notaris.
Mintarsih sendiri menilai Hakim keliru dalam putusan. Sebab, mengundurkan diri bukan berarti menjual kepemilikan saham."Itu sesuatu yang keliru. Saya pasti banding. Saya punya bukti otentik bahwa saya tidak pernah jual saham saya. Yang ada saya mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur CV Lestiani, yang juga pemegang saham di PT Blue Bird Taxi," ucap Mintarsih kepada wartawan, usai pembacaan putusan di PN Jakpus, Selasa (18/2) kemarin.
Mintarsih mengaku cukup sulit meraih keadilan mengingat yang menjadi lawannya adalah Purnomo Prawiro, yang menurut majalah Globe Asia adalah orang terkaya ke 60 di Indonesia dengan kekayaan yang melonjak drastis pada tahun 2013 sebesar USD 650.000,- (kira2 7,8 Trilyun) dari yang sebelumnya hanya senilai USD 95.000 pada tahun 2012.
Untuk itu, Mengingat masih panjang dan berlikunya perjuangan untuk mengambil kembali Haknya yang dirampas Purnomo cs dalam kepemilikan saham di PT BLUE BIRD TAXI ini, Mintarsih berharap dukungan semua pihak khususnya lembaga pengawas yudikatif dan legislatif. Karena apapun keputusan akhir nanti akan sangat berpengaruh pada kestabilan dunia usaha yang tentunya juga akan mempengaruhi masa depan bangsa ini.(bhc/mdb) |