Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Kasus Saham Blue Bird Taxi, Tolak Ukur Keamanan Investasi di Indonesia
Monday 03 Mar 2014 12:16:01
 

Dr Mintarsih A. Latief SpKJ.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemegang saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Latief kembali menyatakan kesiapan dalam melanjutkan perjuangan mengambil kembali Hak-haknya yang dihilangkan dalam kepemilikan saham di CV lestiani, salah satu pemegang saham PT BLUE BIRD TAXI. Dengan alasan memperjuangkan kebenaran dan tidak ingin iklim usaha di Indonesia menjadi rusak, maka Mintarsih akan melanjutkan gugatan CV Lestiani (PT Blue Bird) ini.

Mintarsih menyatakan, apa yang dialaminya bukan tidak mungkin akan menjadi porto folio dunia usaha yang bisa berimbas negatif. Bagaimana tidak.

"Cara-cara penghilangan Saham miliknya di CV LESTIANI sebagai salah satu pemegang saham di PT BLUE BIRD TAXI, sangat mungkin akan ditiru pelaku usaha lain untuk mengambil yang bukan haknya," ujar Mintarsih kepada BeritaHUKUM.com, di Jakarta, Senin (3/3).

Hal ini menurut Mintarsih sangat berbahaya bagi dunia usaha khususnya di Indonesia karena persaingan menjadi tidak sehat dan orang yang memiliki niat baik dalam berusaha bisa kehilangan hartanya akibat investasi yang ditanamnya berubah menjadi ”Pepesan Kosong”.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Anas Mustakim dalam putusannya menolak gugatan Mintarsih kepada Purnomo dkk. Dengan alasan Mintarsih sudah mengundurkan diri dari CV Lestiani, yang mana pengunduran diri itu dikuatkan dengan penetapan PN Jakarta Pusat 30 April 2001. Dan pengesahan pengunduran diri itu dituangkan dalam akte notaris.

Mintarsih sendiri menilai Hakim keliru dalam putusan. Sebab, mengundurkan diri bukan berarti menjual kepemilikan saham."Itu sesuatu yang keliru. Saya pasti banding. Saya punya bukti otentik bahwa saya tidak pernah jual saham saya. Yang ada saya mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur CV Lestiani, yang juga pemegang saham di PT Blue Bird Taxi," ucap Mintarsih kepada wartawan, usai pembacaan putusan di PN Jakpus, Selasa (18/2) kemarin.

Mintarsih mengaku cukup sulit meraih keadilan mengingat yang menjadi lawannya adalah Purnomo Prawiro, yang menurut majalah Globe Asia adalah orang terkaya ke 60 di Indonesia dengan kekayaan yang melonjak drastis pada tahun 2013 sebesar USD 650.000,- (kira2 7,8 Trilyun) dari yang sebelumnya hanya senilai USD 95.000 pada tahun 2012.

Untuk itu, Mengingat masih panjang dan berlikunya perjuangan untuk mengambil kembali Haknya yang dirampas Purnomo cs dalam kepemilikan saham di PT BLUE BIRD TAXI ini, Mintarsih berharap dukungan semua pihak khususnya lembaga pengawas yudikatif dan legislatif. Karena apapun keputusan akhir nanti akan sangat berpengaruh pada kestabilan dunia usaha yang tentunya juga akan mempengaruhi masa depan bangsa ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2