Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKBDN
Kasus SKBDN Rp 3,9 Milyar, 1 Saksi di Amerika dan Satunya Sakit
Tuesday 23 Apr 2013 20:56:28
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar dalam rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) dengan tersangka Abdul Latif Hamdi.

"Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus SKBDN, namun satu orang saksi yaitu Indra Noor tidak memenuhi panggilan tim penyidik karena ada tugas ke Amerika dan memberitahukan untuk minta pemeriksaannya ditunda. Sedangkan saksi Musa Harun Taufik sakit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (23/4).

Ditambahkan Untung ketiga saksi lainnya yaitu Parahuman Lubis, Kepala Divisi Asuransi/Kredit Kantor Pusat, Ir Agung Budi Setiawan, Ander Write Kantor Cabang Penerima, Satria Indra Gunawan, Ander Write Kantor Pusat, hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Saksi Paruhuman Lubis menerangkan mengenai masalah klaim pencairan dari asuransi kepada BCA. Sementara itu Satria Indra Gunawan menerangkan terkait dengan mekanisme/proses penjamin PT KKB dan Ir Agung Budi Setiawan menerangkan mengenai proses asetasi, yaitu sebelum dilakukan pencairan dana, saksi melakukan survei kayu, saat berita ini diturunkan tim penyidik Kejagung masih melakukan pemeriksaan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus SKBDN
 
  Kasus SKBDN Rp 3,9 Miliar, Tersangka Masih Belum Ditahan
  Kasus Rp 3,9 Miliar, Penyidik Kejagung Belum Tahan Tersangka
  Kasus SKBDN Rp 3,9 Milyar, 1 Saksi di Amerika dan Satunya Sakit
  5 Saksi PT ASEI Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Dirut PT Kawan Kita Bahana
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2