JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian menetapkan tersangka pada seorang Direktur Utama (Dirut).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan membenarkan penetapan tersangka Dirut tersebut.
"Benar, Dirut PT. Hidayah Nur Wahana (HNW) yang berinsial S sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Untung, Jumat (19/7) malam, di Jakarta.
Dijelaskan Untung bahwa tanggung jawab PT HNW yang meliputi wilayah Aceh, Sumartra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Nilai itu untuk penyaluran BLBU berupa, padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai yang diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya, serta beberapa pelaksanaan yang fiktif, sehingga telah ditetapkannya Dirut PT. HNW inisial S itu sebagai tersangka," papar Untung.
Selain itu, masih menurut Untung bahwa Kejaksaan telah melakukan beberapa tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan pada rumah saksi Mahfudi Husodo di jalan Koptu Berlian RT.001 RW.007 kelurahan Tegal Gede kecamatan Sumbersari kabupaten Jember Jawa Timur, dan juga di kantor kantor PT. HNW di Griya Mutiara Blok A/2 Baturejo Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Rumah tersangka S di perumahan Griya mutiara Rt.006 kecamatan Banguntapan kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ikut digeledah juga, dan telah menyita dokumen-dokumen maupun surat-surat," tegas Untung.(bhc/mdb) |