JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah petugas dari Bareskrim Polri telah berada di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka adalah tim penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dengan laporan istri pertama Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana Legawati. Pemeriksaan itu untuk melengkapi pengaduan dugaan pemalsuan dokumen.
“Pemeriksaan dua saksi di Manado itu, untuk melengkapi pemeriksaan. Kami sebelumnya juga telah memeriksa enam saksi. Kami pastikan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10).
Menurut dia, dua saksi di Manado itu merupakan Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Steven Liow dan Pendeta Daud Ngamon dari Gereja Sidang Jemaat Allah, Kelurahan Tanjung Batu, Wanea, Manado. "Asal istri kedua Pak Ruhut itu dari Manado. Kami harus memeriksa kedua saksi yang diduga mengetahui pernikahan mereka tersebut,” jelas Anton.
Sebelumnya diberitakan, istri pertama Ruhut, Anna yang didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea melaporkan pernikahan Ruhut Sitompul yang diduga melanggar hukum. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Untuk melengkapi berkas bahwa Anna menikah dengan Ruhut, pelapor juga menyerahkan sertifikat penikahan mereka di Australia, kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto pernihakan, dan bukti pendukung lainnya.
Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum. Hingga kini mereka sama sekali belum pernah bercerai. Keduanya menikahi Anna di Sidney, Australia. Selanjutnya, pada Juni 2001 lalu, pernikahan keduanya disahkan secara adat Batak dan Anna mendapat marga Tobing ,sehingga menjadi Anna Tobing.
Pada 20 Januari 1991, pasangan Ruhut-Anna mempunyai seorang anak laki-laki bernama Christian yang saat ini berumur 20 tahun. Sejak 2 Januari 2008, Ruhut Sitompul tidak pulang ke rumah dan mengabaikan Christian dan Anna sebagai istri yang sah. Belakangan Anna tahu bahwa Ruhut Sitompul mempunyai wanita lain yang bernama Diana Leovita.
Anna melaporkan Ruhut, karena si “Poltak Raja Minyak” itu sudah tidak lagi memperhatikan putra hasil pernikahan mereka yang bernama Christian Husen Sitompul serta tak mengakui pernikahan. Hal itu tampak dalam biodata anggota Komisi III DPR itu. Ruhut menyebut Diana Leovita sebagai istri dan memiliki dua anak yang merupakan hasil pernihakan Diana dengan suami pertamanya. Saat menikah dengan Ruhut, Diana berstatus janda dua anak.
Atas perbuatannya itu, Ruhut dilaporkan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Sedangkan Diana yang kini telah menjadi istri kedua Ruhut Sitompul, tercatat sebagai warga Manado. Dari paparan akta pernikahan Ruhut-Diana terungkap data diri Diana adalah warga Kelurahan Pakowa Lingkungan 2, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara.
Ia tercatat lahir di Jakarta dan pernah menikah, namun telah bercerai. Ketika menikah, Diana berusia 26 tahun sedangkan Ruhut 54 tahun. Ruhut dan Diana diketahui menikah di Gereja Sidang Jemaat Allah Kelurahan Tanjung Batu, Wanea, Manado pada 18 Mei 2008 yang diberkati Pendeta Daud Ngamon. Berkas pernikahan keduanya masuk ke catatan Sipil Manado tertanggal 30 Mei 2008. (mic/bie)
|