JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bekerjasama Kejaksaan Agung (Kejagung) Kejagung RI dan Kejati Jawa Barat berhasil meringkus terdakwa Sofyan SKM.
Sofyan SKM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejati Riau, dimana Terdakwa terlibat Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2009 senilai Rp3,5 miliar.
"Terdakwa sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Petikan Putusan Hakim No. 27/PID.SUS/2012/TIPIKOR.PN.TPI tanggal 25 September 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Sabtu (23/11).
Dijelaskan Untung, bahwa terdakwa yang mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ini di ditangkap di Komplek Perumahan Jakapurwa Blok M-5 RT. 01 RW. 05 Kelurahan Kujang Sari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, dini hari tadi pukul 00:52 WIB.
"Terdakwa dipidana penjara 3 tahun, dimana dalam amar putusan tersebut memerintahkan terdakwa agar ditahan," terang Untung.
Sebelumnya pada hari Selasa (19/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin telah menahan Abdullah H.S. S.AP bin H.Subli, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Nurjali, S.Pd dan Nugroho Sasongko, terkait kasus korupsi pengadaan Alat Laboratorium Bahasa di Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2011 dengan pagu anggaran Rp1,1 Miliar.
"Dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai kontrak dan pengadaan alat tersebut tidak dapat difungsikan. Maka akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian," jelas Untung.
Untung menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara dari kasus ini, yakni kurang lebih sekitar Rp. 822.286.459,-. Sehingga 3 orang tersangka langsung digelandang ke penjara Kotabaru untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 November 2013.
Masih menurut Untung, bahwa pada hari Rabu (20/11) Kejati Maluku Utara telah menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Timur Hayun Manuay, Kepala Dinas Sosial Halmahera Timur, Adnan Fihir, S.Sos, mantan Sekretaris KPUD Haltim, dan Sufro Karim, Bendahara Pemilihan Kepala Daerah Halmahera Timur, tahun 2010.
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dana hibah dari Pemkab Halmahera Timur yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebesar Rp13 Miliar untuk 2 putaran pemilihan.
"Akan tetapi pelaksanaan pemilihan hanya berlangsung dalam satu putaran dan menghabiskan anggaran sekitar Rp8 Miliar. Sisa anggaran sekitar Rp5 Miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," ujar Untung.
Ketiga tersangka kini di tahan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku Utara di Rutan Klas II Ternate untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 20 november 2010.
Selain itu Kejari Kolaka pada hari Rabu (20/11) telah menahan tersangka Zulkifli Tahrir,SH.MM, Kepala BPMD Kabupaten Kolaka, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Tersangka Ir.Syamsul Bachri,M.Si., Kabid Perairan pada Dinas PU Kabupaten Kolaka, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Talud Pengaman Pantai di Kabupaten Kolaka, tahun anggaran 2010.
Atas kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 6.339.572.716,00, ini disebabkan perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap Tersangka Zulkifli Tahrir,SH.MM dan tersangka Ir.Syamsul Bachri,M.Si dilakukan pada tahap penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kolaka.
"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Nopember 2013," pungkas Untung. Dari total kasus-kasus tersebut, tercatat keseluruhannya sebesar lebih dari Rp24 Miliar dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.(bhc/mdb) |