Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemendikbud
Kasus Rp 85 Miliar Kemendikbud, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka
Friday 28 Jun 2013 11:29:03
 

Kajati DKI Jakarta, Didiek Darmanto didampingi Asintel Firdaus dan Aspidsus Ida Bagus.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih terus mengembangkan penyidikan guna menjerat tersangka baru dalam kasus proyek pendataan dan pemetaan pusat statistik balitbang Mendikbud 2010 - 2011, senilai 85 miliar rupiah.

Pada kasus yang kembali mencoreng wajah para stakeholder pendidikan pada pusat pemerintahan ini, Kejati telah menetapkan dua pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai tersangka kasus pendataan dan pemetaan satuan pendidilkan SD sampai SLTA di PSP Balitabang, Kemdikbud, Jumat (28/6).

"Kami sudah menetapkan IH dan EH, mereka berdua adalah Pejabat Pembuat Komitmen," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Didiek Darmanto di gedung Kejati DKI, dan menerangkan bahwa Kasus ini diduga kuat terkait dengan praktik penggelembungan (mark up) anggaran, sehingga negara dirugikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantanu menambahkan pihaknya telah menetapkan pula dua tersangka lain dari swasta PT Surveyor Indonesia (pemilik proyek), yakni berinisial MF dan Y.

"Keempat tersangka tengah dijadwal untuk dipanggil guna diperiksa, dalam waktu dekat," ujar Wismantanu didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Firdaus Dewilmar.

Wismantanu mengungkapkan proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri senilai Rp 85 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran tahun 2010 sampai 2011.

"Jumlah dugaan kerugian negara, saya belum bisa disebutkan, karena sedang diaudit oleh BPKP," jelas Wismantanu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemendikbud
 
  Pengembangan Korupsi di Kemendikbud, Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru, Satu Tersangka Bergelar Profesor
  Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
  Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
  Kasus Kementerian Pendidikan Akan Segera Naik ke Tahap Penuntutan
  Kasus Kemendiknas oleh PT SI, Adi: Penyidik Mulai Koordinasi dengan BPK
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2