Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus Rp 55 Miliar Bank BJB, Kalmet Nehru Dipanggil Penyidik
Monday 03 Jun 2013 22:26:54
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Kalmet Nehru selaku pimpinan BJB kantor cabang Surabaya.

Saksi diperiksa guna pengembangan penanganan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).

"Benar, saksi atas nama Kalmet Nehru hadir memenuhi panggilan penyidik. Pada pokoknya, saksi diperiksa terkait dengan prosedur permohonan dan pencairan kredit kepada PT CIP," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (3/6) di Jakarta.

Sebelumnya pada hari Senin (27/5) pekan lalu, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 2 tersangka, berinsial DPS selaku Direktur Komersil PT E-Farm Bisnis Indonesia dan ESD mantan Manajer Komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, cabang Surabaya.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi dalam dunia perbankan ini, yaitu sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2