JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Kalmet Nehru selaku pimpinan BJB kantor cabang Surabaya.
Saksi diperiksa guna pengembangan penanganan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).
"Benar, saksi atas nama Kalmet Nehru hadir memenuhi panggilan penyidik. Pada pokoknya, saksi diperiksa terkait dengan prosedur permohonan dan pencairan kredit kepada PT CIP," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (3/6) di Jakarta.
Sebelumnya pada hari Senin (27/5) pekan lalu, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 2 tersangka, berinsial DPS selaku Direktur Komersil PT E-Farm Bisnis Indonesia dan ESD mantan Manajer Komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, cabang Surabaya.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi dalam dunia perbankan ini, yaitu sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb) |