Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus Rp 55 Miliar Bank BJB, 5 Tersangka Belum Ditahan
Wednesday 22 May 2013 17:26:41
 

Pengamat Hukum, Nyoman Rae.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung belum menahan 5 orang tersangka dalam kasus penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp 55 miliar.

Mereka yaitu Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat Faqih, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin dan Akhmad Faqih.

Sedangkan satu orang tersangka yaitu, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, sudah ditahan pekan lalu.

Kendati demikian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan tadi malam mengatakan bahwa semua akan diselesaikan, menunggu proses yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya semua akan kita tuntaskan," kata Andhi, Selasa (21/5) di teras gedung bundar Jampidsus.

Seperti diketahui bahwa Bank BJB Cabang Surabaya yang mengucurkan kredit kepada PT CIP, sedangkan Direktur PT CIP, Yudi Setiawan saat ini memang tengah menjalani hukuman untuk kasus lain.

Sementara itu pengamat hukum Nyoman Rae saat dihubungi BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa oknum-oknum di Bank BJB memang perlu segera diberi sanksi penahanan, sebab hal tersebut menyangkut dana nasabah.

"Semua bank pada prinsipnya uang nasabah (swasta), bukan pemerintah, terkecuali bank-bank BUMN dimana pemerintah memiliki penyertaan modal sampai dengan 60 persen," kata Nyoman, Rabu (22/5).

Nyoman menyayangkan jika penahanan terhadap tersangka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut belum ditahan. "Jaksa semestinya dapat dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, oleh karena Jaksa memiliki kewenangan yang besar untuk itu, terlebihnya kasus-kasus korupsi yang penindakannya secara extra ordinary," terang Nyoman.

"Jaksa harus agresif dan tidak boleh kalah dengan KPK, agar citra di masyarakat terhadap kinerja jaksa tidak semakin terpuruk," imbuhnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2