JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung belum menahan 5 orang tersangka dalam kasus penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp 55 miliar.
Mereka yaitu Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat Faqih, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin dan Akhmad Faqih.
Sedangkan satu orang tersangka yaitu, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, sudah ditahan pekan lalu.
Kendati demikian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan tadi malam mengatakan bahwa semua akan diselesaikan, menunggu proses yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya semua akan kita tuntaskan," kata Andhi, Selasa (21/5) di teras gedung bundar Jampidsus.
Seperti diketahui bahwa Bank BJB Cabang Surabaya yang mengucurkan kredit kepada PT CIP, sedangkan Direktur PT CIP, Yudi Setiawan saat ini memang tengah menjalani hukuman untuk kasus lain.
Sementara itu pengamat hukum Nyoman Rae saat dihubungi BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa oknum-oknum di Bank BJB memang perlu segera diberi sanksi penahanan, sebab hal tersebut menyangkut dana nasabah.
"Semua bank pada prinsipnya uang nasabah (swasta), bukan pemerintah, terkecuali bank-bank BUMN dimana pemerintah memiliki penyertaan modal sampai dengan 60 persen," kata Nyoman, Rabu (22/5).
Nyoman menyayangkan jika penahanan terhadap tersangka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut belum ditahan. "Jaksa semestinya dapat dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, oleh karena Jaksa memiliki kewenangan yang besar untuk itu, terlebihnya kasus-kasus korupsi yang penindakannya secara extra ordinary," terang Nyoman.
"Jaksa harus agresif dan tidak boleh kalah dengan KPK, agar citra di masyarakat terhadap kinerja jaksa tidak semakin terpuruk," imbuhnya.(bhc/mdb) |