Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus Rp 55 Miliar BJB Terus Menggelinding, Libatkan Banyak Pihak
Friday 15 Mar 2013 21:47:38
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan penjelasan kepada Wartawan, Jumat (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengungkapkan, pihak Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP).

Namun Andhi belum membeberkan perkembangan terkini terkait kasus ini dengan alasan belum menerima laporan dari tim penyidik.

"Kalau pemeriksaan, substansi perkaranya itu yang tahu penyidik, nanti kalau sudah digabung dengan saksi-saksi yang lain, baru dibuatkan resume, kalau satu persatu saya juga ga hafal," kata Jampidsus Andhi Nirwanto, di area Adhyaksa, Jumat (15/3).

Kemarin, Kejagung memeriksa tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat yang sama sekali tak memberikan komentar sedikit pun kepada para Wartawan yang telah menunggunya.

Elda yang diduga berat terlibat bersama empat tersangka lainnya dalam kasus ini, mengingat kedudukan perusahaannya PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima kredit.

Disinggung apakah Elda diperiksa terkait dugaan aliran dana terhadap Ahmad Fathanah yang ditersangkakan KPK dalam kasus suap kuota impor daging sapi, Andhi tidak menanggapi meskipun, jaksa penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan di KPK.

"Itu substansi perkara," ucap Andhi.

Dan dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 55 miliar akibat pemberian kredit modal oleh BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, ke PT CIP yang diduga melibatkan banyak pihak ini.

Sementara itu dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa dalam kasus ini para tersangka, masing-masing Elda, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Yudi Setiawan selaku Direktur PT CIP.

"Dan Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, serta Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia dan karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin," ujar Setia Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2