JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengungkapkan, pihak Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP).
Namun Andhi belum membeberkan perkembangan terkini terkait kasus ini dengan alasan belum menerima laporan dari tim penyidik.
"Kalau pemeriksaan, substansi perkaranya itu yang tahu penyidik, nanti kalau sudah digabung dengan saksi-saksi yang lain, baru dibuatkan resume, kalau satu persatu saya juga ga hafal," kata Jampidsus Andhi Nirwanto, di area Adhyaksa, Jumat (15/3).
Kemarin, Kejagung memeriksa tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat yang sama sekali tak memberikan komentar sedikit pun kepada para Wartawan yang telah menunggunya.
Elda yang diduga berat terlibat bersama empat tersangka lainnya dalam kasus ini, mengingat kedudukan perusahaannya PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima kredit.
Disinggung apakah Elda diperiksa terkait dugaan aliran dana terhadap Ahmad Fathanah yang ditersangkakan KPK dalam kasus suap kuota impor daging sapi, Andhi tidak menanggapi meskipun, jaksa penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan di KPK.
"Itu substansi perkara," ucap Andhi.
Dan dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 55 miliar akibat pemberian kredit modal oleh BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, ke PT CIP yang diduga melibatkan banyak pihak ini.
Sementara itu dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa dalam kasus ini para tersangka, masing-masing Elda, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Yudi Setiawan selaku Direktur PT CIP.
"Dan Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, serta Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia dan karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin," ujar Setia Untung.(bhc/mdb)
|