JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi membenarkan, pihaknya telah menahan 2 orang Tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Cipta Inti Parmindo (CIP).
Menurutnya, dua tersangka yang ditahan yakni, Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT. E Farm).
"Ketika akan dilakukan penahanan terhadap Elda Devianne Adiningrat, yang bersangkutan pingsan, sehingga dibawa ke RS Pertamina untuk dilakukan perawatan," kata Untung, yang berada di kota Mataram ketika dihubungi semalam, Rabu (22/5).
Untung menambahkan, penahanan terhadap tersangka Eri Sudewa Dulah dan Deni Pasha Satari dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Iya, sudah ditahan keduanya," tuturnya.(bhc/mdb) |