Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus Rp 55 Miliar, Kapuspenkum Membenarkan 2 Tersangka Ditahan
Thursday 23 May 2013 02:18:49
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi membenarkan, pihaknya telah menahan 2 orang Tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Cipta Inti Parmindo (CIP).

Menurutnya, dua tersangka yang ditahan yakni, Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT. E Farm).

"Ketika akan dilakukan penahanan terhadap Elda Devianne Adiningrat, yang bersangkutan pingsan, sehingga dibawa ke RS Pertamina untuk dilakukan perawatan," kata Untung, yang berada di kota Mataram ketika dihubungi semalam, Rabu (22/5).

Untung menambahkan, penahanan terhadap tersangka Eri Sudewa Dulah dan Deni Pasha Satari dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Iya, sudah ditahan keduanya," tuturnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2