JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini memanggil 2 orang saksi, guna perkembangan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012.
Mereka yang dipanggil yaitu Selfiana Tarigan, Kasubag Produksi PT SHS dan Hening Puspita Sari, Kabag Holtikultura PT SHS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), membenarkan bahwa kedua saksi dipanggil untuk menelusuri sejauh mana kasus senilai Rp 55 miliar ini. "Keduanya hadir pada pukul 10.00 WIB, dan diperiksa terkait pada pekerjaan saksi-saksi dalam proses pembuatan surat yang berisi petunjuk atau arahan dari kantor pusat PT SHS kepada seluruh kantor regional perihal kontrak perjanjian dengan pihak ketiga," kata Setia Untung kepada para Wartawan di Area Adhyaksa, Jakarta, Selasa (26/3).
Sebelumnya tim penyidik, kemarin juga telah memanggil untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Emakusumahwati,SP, Kasubag movev penjualan PT.SHS dan tersangka dengan insial K.(bhc/mdb) |