JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan, masih terus mengembangkan pemeriksaan dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit padi, jagung dan kedelai untuk petani oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan) yang hingga saat ini jumlah kerugian negara belum dapat dipastikan nominalnya.
"Sembilan orang dipanggil penyidik hari ini, guna penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT SHS (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (27/6) di Jakarta.
Sembilan orang saksi tersebut yaitu, H Atang, pemilik perusahaan dagang berkah tani, Entang Rutandi, pemilik perusahaan dagang gunung jaya, Johan Iskandar, pemilik toko berkah, Hj Betty Hidayat, pemilik toko sumber bahagia, mereka diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Bogor, kecuali Entang Rutandi yang tidak memenuhi panggilan Penyidik.
Hj Zaini, pemilik Usaha Dagang Putra Tunggal, Sukari, pemilik toko Mirah, keduanya diperiksa di Nganjuk, tepatnya di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sedangkan Sudargo, pemilik toko/kios Anugerah Tani diperiksa di Purwokerto, Kejati Jawa Tengah bersama Tyas, pemilik toko/kios Jambul dari Magelang.
Sementara itu Saksi yang merupakan pemilik toko/kios Sahabat dari Mamuju yang diagendakan pemeriksaannya di Kejati Sulawesi Selatan, tidak hadir memenuhi panggilan.
Seperti telah umum dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, bahwa kasus ini terkait proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian tahun 2008-2012, dimana proyek ini meliputi program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul.
Penyidik Kejaksaan telah menemukan sejumlah penyimpangan, diantaranya penyimpangan biaya pengelolaan Cadangan Benih Nasional, rekayasa penentuan harga komoditas, proyek fiktif, penggelembungan harga benih, dan penyaluran benih yang tidak sesuai.
Selain sudah memeriksa puluhan orang saksi yang berhubungan dengan kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proses perjanjian pengadaan benih antara Kantor Regional PT SHS dan pihak ketiga pada Wilayah Jawa Tengah (Kantor Regional II); Wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat (Kantor Regional III); Wilayah Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh (Kantro Regional IV); serta Wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua.(bhc/mdb) |