JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006 sampai dengan 2011.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan bahwa jaksa penyidik memanggil pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saksi yang diperiksa yaitu, Dr. Yudhi Prayudha selaku Inspektur Jendral Kemenkes RI, Dr. Gemala Hatta, Dr. H. Abidinsyah Siregar,DHSM,M.Kes, Drs.Wayan Rai Suarthana,MM selaku Inspektur Investigasi pada Irjen Kemenkes RI dan Dr. Patti Selano Robert Johan, MARS mantan sekretaris KKI," kata Untung, Kamis (16/5) di Pers Room Kejagung.
Dijelaskan Untung bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Iyan Rusmayanto selaku mantan Bendahara Pengeluaran KKI, Astrid Sekretaris KKI dan Rifaid mantan Kasubbag Keuangan KKI, pada Senin (13/5).
Selain itu dalam kasus PNBP di KKI ini, Kejagung telah menetapkan tersangka TF bin RK yang merupakan mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariat KKI sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013 tanggal 30 April 2013.
Kasus yang terindikasi kuat memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak (SSBP), terjadi pada saat kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di KKI sebesar Rp 250.000 untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 hingga 2011, dimana tersangka dalam melakukan aksinya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariat KKI, memanipulasi SSBP yang berasal dari biaya tersebut.
Karena perbuatan tersangka, hingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan penyetoran sebesar Rp 5.810.906.113,-.(bhc/mdb) |