Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKBDN
Kasus Rp 3,9 Miliar, Penyidik Kejagung Belum Tahan Tersangka
Tuesday 18 Jun 2013 00:15:42
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa tim penyidik di gedung bundar pidana khusus hari ini memanggil tiga orang saksi.

"Ketiganya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB)," kata Untung kepada Wartawan di gedung Kejagung, Senin (17/6).

Ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini adalah Anna Lukman selaku Kepala Divisi AK PT. ASEI. Lalu Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan PT ASEI dan Hariyono selaku mantan Kepala PT ASEI Cabang Jakarta.

Kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan juga Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada tanggal 22 Januari. Kendati demikian, kedua tersangka itu masih belum ditahan dan telah melenggang pergi meninggalkan gedung bundar pidana khusus Kejagung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus SKBDN
 
  Kasus SKBDN Rp 3,9 Miliar, Tersangka Masih Belum Ditahan
  Kasus Rp 3,9 Miliar, Penyidik Kejagung Belum Tahan Tersangka
  Kasus SKBDN Rp 3,9 Milyar, 1 Saksi di Amerika dan Satunya Sakit
  5 Saksi PT ASEI Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Dirut PT Kawan Kita Bahana
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2