Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
Kasus Rp 20 Miliar APBD Raja Ampat, 3 Saksi Mangkir Panggilan Kejaksaan Agung
Monday 01 Apr 2013 22:15:27
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung sepertinya harus gigit jari, pasalnya kali ini 3 saksi yang telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan kompak tidak hadir semua alias bolos.

"Ketiganya ditunggu hingga sore belum memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Senin (1/4).

Dijelaskan Untung, bahwa ketiga saksi tersebut hendak diperiksa terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan genset dan jaringannya (pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004.

Ketiga saksi masing-masing yaitu, Ir Didik A Saputro, mantan GM Konstruksi PT Graha Sarana Duta (GSD), Chandra Kristianti, Direktur PT Tehnika Truss Pratama dan Ir Djadjat Sudrajat, tenaga outsourcing PT GSD.

Sebagaimana diketahui dalam kasus, Kejaksaan Agung telah menahan tersangka AB dan SW merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar ini, dimana anggarannya menggunakan kas APBD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004, dan kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Genset
 
  Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
  3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
  Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
  2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
  Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2