JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief berharap eksekusi perkara penyalahgunaan pajak PT Asian Agri Group (oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sebesar Rp 2,5 triliun dapat dilakukan secepatnya, sebelum tenggang waktu setahun sejak kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, Desember 2012.
"Tentunya, eksekusi dilakukan lebih cepat lebih baik," harap Basrief tentang eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penyalahgunaan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) di Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Basrief, Kejagung tengah menginventarisir aset-aset milik AAG, khususnya 14 perusahaan dibawah bendera AAG, dengan cara meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi, agar 14 usaha itu tidak dialihkan kepada pihak ketiga.
"Kita telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi dan sejauh ini baru BPN yang telah memberi jawaban. Sedangkan, dari Kementerian Hukum dan HAM belum ada," ujar Basrief.
Tentang adanya statement Menkumham Amir Syamsuddin sudah memberi jawaban soal 14 perusahaan AAG, dirinya akan mengeceknya.
Basrief yakin eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan putusan. Hanya memang, eksekusi ini akan dilakukan dua pihak, pertama Kejagung terkait pokok perkara. Ditjen Pajak terkait denda pajak sekitar Rp 1,8 triliun.
Eksekusi ini terkait pitusan terhadap terdakwa Eksekutif AAG Suwir Laut, 18 Desember 2012 dan dinyatakan bersalah serta membayar denda Rp 2,5 triliun.
Sedangkan sembilan berkas perkara yang sama, yang sempat dijanjikan akan dilimpahkan ke Kejagung hingga kini belum dilimpahkan oleh Ditjen Pajak.
Ke- 14 anak perusahaan AAG yang diawasi, terdiri dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.
Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Lalu, PT Inti Indosawit Subur.(bhc/mdb) |