Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Kasus Rp 2,5 Triliun Asian Agri, Basrief: Lebih Cepat Lebih Baik
Saturday 15 Jun 2013 21:10:05
 

Ilustrasi, Jaksa Agung Basrief Arief saat memberikan keterangan Pers kepada para Wartawan.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief berharap eksekusi perkara penyalahgunaan pajak PT Asian Agri Group (oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sebesar Rp 2,5 triliun dapat dilakukan secepatnya, sebelum tenggang waktu setahun sejak kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, Desember 2012.

"Tentunya, eksekusi dilakukan lebih cepat lebih baik," harap Basrief tentang eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penyalahgunaan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) di Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut Basrief, Kejagung tengah menginventarisir aset-aset milik AAG, khususnya 14 perusahaan dibawah bendera AAG, dengan cara meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi, agar 14 usaha itu tidak dialihkan kepada pihak ketiga.

"Kita telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi dan sejauh ini baru BPN yang telah memberi jawaban. Sedangkan, dari Kementerian Hukum dan HAM belum ada," ujar Basrief.

Tentang adanya statement Menkumham Amir Syamsuddin sudah memberi jawaban soal 14 perusahaan AAG, dirinya akan mengeceknya.

Basrief yakin eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan putusan. Hanya memang, eksekusi ini akan dilakukan dua pihak, pertama Kejagung terkait pokok perkara. Ditjen Pajak terkait denda pajak sekitar Rp 1,8 triliun.

Eksekusi ini terkait pitusan terhadap terdakwa Eksekutif AAG Suwir Laut, 18 Desember 2012 dan dinyatakan bersalah serta membayar denda Rp 2,5 triliun.

Sedangkan sembilan berkas perkara yang sama, yang sempat dijanjikan akan dilimpahkan ke Kejagung hingga kini belum dilimpahkan oleh Ditjen Pajak.

Ke- 14 anak perusahaan AAG yang diawasi, terdiri dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.

Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Lalu, PT Inti Indosawit Subur.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2