JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat 2 korporasi, yaitu PT Indosat dan Indosat IM2, masih ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti diketahui Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejagung sudah mulai menginventarisir aset dari perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya.
Ditemui usai shalat Jumat, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Indosat Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto akan dipanggil kembali. "Penyidik yang mengagendakan, hari senin itu putusannya IM2," kata Andhi kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (5/7) di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Jakarta.
Kasus ini bermula karena tanpa izin pemerintah, pada tahun 2007 hingga 2011, IM2 menggunakan frekuensi untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G milik Indosat, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan IM2 yang juga anak perusahaan PT Indosat ini, dianggap memperkaya diri.
Sebelumnya, pada hari Senin (1/7) penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Indosat, Tbk dan tersangka Johnny Swandi Sjam. "Dari pukul 10:00 WIB diperiksa Andri Aslan, yang berdasarkan kuasa dari Dirut PT.IM2 untuk mewakili korporat sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
Dijelaskan Untung, bahwa pemeriksaan pada pokoknya seputar masalah kerjasama antara PT. Indosat,Tbk dan PT. IM2 serta akses internet melalui jaringan frekuensi Radio 2,1GHz/3G generasi ketiga oleh PT.IM2.
"Saksi Indar Atmanto tidak dapat hadir namun secara tertulis melalui PHnya telah meminta penundaan waktu hingga sesudah 8 Juli 2013," pungkas Untung.(bhc/mdb) |