Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kasus Rp 1,3 Triliun PT Indosat dan IM2, Andhi: Putusannya Senin
Friday 05 Jul 2013 14:11:37
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Jumat (5/7) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat 2 korporasi, yaitu PT Indosat dan Indosat IM2, masih ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti diketahui Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejagung sudah mulai menginventarisir aset dari perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya.

Ditemui usai shalat Jumat, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Indosat Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto akan dipanggil kembali. "Penyidik yang mengagendakan, hari senin itu putusannya IM2," kata Andhi kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (5/7) di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Jakarta.

Kasus ini bermula karena tanpa izin pemerintah, pada tahun 2007 hingga 2011, IM2 menggunakan frekuensi untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G milik Indosat, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan IM2 yang juga anak perusahaan PT Indosat ini, dianggap memperkaya diri.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/7) penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Indosat, Tbk dan tersangka Johnny Swandi Sjam. "Dari pukul 10:00 WIB diperiksa Andri Aslan, yang berdasarkan kuasa dari Dirut PT.IM2 untuk mewakili korporat sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

Dijelaskan Untung, bahwa pemeriksaan pada pokoknya seputar masalah kerjasama antara PT. Indosat,Tbk dan PT. IM2 serta akses internet melalui jaringan frekuensi Radio 2,1GHz/3G generasi ketiga oleh PT.IM2.

"Saksi Indar Atmanto tidak dapat hadir namun secara tertulis melalui PHnya telah meminta penundaan waktu hingga sesudah 8 Juli 2013," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2