JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menyayangkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus IM2 menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP).
"Saya begini ajalah, Inikan sudah putusan pengadilan. Kok, kita tidak menghargai peradilan kita? Kan, trias politica sudah jelas pembagian kekuasaannya, putusan pengadilan, pengadilan, eksekutif, begitu juga legislatif," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Sebagaimana diketahui, Menkominfo Tifatul menyatakan akan laporkan kajian hukum kasus IM2 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tifatul mengatakan, Majelis Hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator.
Pihak Kemenkominfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.
Pihak Kominfo berharap pihak Indosat Banding atas putusan. Meski menghormati putusan Pengadilan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis Hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang Denda sebesar Rp 1,3 triliun.
Sementara itu Basrief kembali menegaskan bahwa, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihak IM2 pun berencana untuk banding. "Biarkanlah itu berjalan sampai berkekuatan hukum tetap, itu nanti kita lihat selanjutnya," ujarnya.(bhc/mdb) |