Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kasus Ratusan Juta Rupiah, 2 Buronan Dibekuk Kejaksaan
Friday 13 Sep 2013 04:51:48
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menangkap seorang buronan, dan hari ini, Jumat (13/9) sudah dijebloskan ke dalam penjara.

"Buronan tersebut yaitu terpidana atas nama Ir. Johanes Usboko, SE diamankan di rumah makan DUCK KING di Lantai III GALAXY MALL Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa Johanes Usboko masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Agustus 2011 dan 11 September kemarin berhasil diringkus Satgas. "Yang bersangkutan merupakan buronan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dump Truck di Dinas Kimpraswil Kabupaten Timor Tengah Utara (Kefamenanu) Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 750.000.000," ujar Untung.

Terpidana Ir. Johanes Usboko, SE., yang menjadi buronan sejak awal Agustus 2011 ini telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut, dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya Tim Jaksa Eksekutor Kejari Salatiga, pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 jam 20.00 WIB, bertempat di Komplek Perumahan Limas Agung Asri Blok T-11 No. 06 Purwokerto Utara, telah berhasil menangkap Terpidana Amir Santoso bin Solechan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bumi Daya Salatiga.

Terpidana dijerat karena kasus Tindak pidana Korupsi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Salatiga No.39/Pid B/1997/PN Sal. Tgl 27 Juni 1998, dengan amar putusan bahwa terpidana Amir Santoso bin Solechan dihukum pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda Rp 10.000.000,- subsidair kurungan 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 588.209.751,71.
"Terpidana terima putusan lalu mengajukan grasi, setelah grasi ditolak terpidana melarikan diri. Dinyatakan DPO sejak 19 juni 2003, dan sudah berhasil diamankan," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2