JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menangkap seorang buronan, dan hari ini, Jumat (13/9) sudah dijebloskan ke dalam penjara.
"Buronan tersebut yaitu terpidana atas nama Ir. Johanes Usboko, SE diamankan di rumah makan DUCK KING di Lantai III GALAXY MALL Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa Johanes Usboko masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Agustus 2011 dan 11 September kemarin berhasil diringkus Satgas. "Yang bersangkutan merupakan buronan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dump Truck di Dinas Kimpraswil Kabupaten Timor Tengah Utara (Kefamenanu) Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 750.000.000," ujar Untung.
Terpidana Ir. Johanes Usboko, SE., yang menjadi buronan sejak awal Agustus 2011 ini telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut, dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Tim Jaksa Eksekutor Kejari Salatiga, pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 jam 20.00 WIB, bertempat di Komplek Perumahan Limas Agung Asri Blok T-11 No. 06 Purwokerto Utara, telah berhasil menangkap Terpidana Amir Santoso bin Solechan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bumi Daya Salatiga.
Terpidana dijerat karena kasus Tindak pidana Korupsi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Salatiga No.39/Pid B/1997/PN Sal. Tgl 27 Juni 1998, dengan amar putusan bahwa terpidana Amir Santoso bin Solechan dihukum pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda Rp 10.000.000,- subsidair kurungan 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 588.209.751,71.
"Terpidana terima putusan lalu mengajukan grasi, setelah grasi ditolak terpidana melarikan diri. Dinyatakan DPO sejak 19 juni 2003, dan sudah berhasil diamankan," pungkas Untung.(bhc/mdb) |