Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank DKI
Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar Bank DKI, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
Thursday 05 Dec 2013 05:55:25
 

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini terus menelusuri kasus korupsi dikubu Bank DKI terkait pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan ATM PT Bank DKI untuk tahun anggaran 2009-2010.

"Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan 3 tersangka, yaitu, Adi Rahmanto, Ilhamsyah Joenoes dan Henri J Maraton," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albertinus P. Napitupulu, Rabu (4/12) di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta.

"Pemeriksaan terhadap saksi guna menelusuri tentang mesin ATM dan GCMS masih dilakukan," imbuh Albert.

Dijelaskannya, bahwa hingga saat ini pihaknya tengah dalam perlengkapan berkas dan telah berkordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.

"Sementara ini belum bisa memastikan berapa total Kerugian Negara dalam kasus ini, masih menunggu hasil dari pihak BPKP," ujar Albertinus.

Selain memeriksa saksi-saksi, sejauh ini penyidik baru sebatas menyita sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara, belum ada penyitaan rumah atau harta benda lain guna memulihkan keuangan negara.

Tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Adapun permasalahan mencuat, ketika proses dalam proyek ini menggunakan praktek penunjukan langsung, dari 100 ATM selesai hanya 55 ATM dan dari delapan modul GCMS hanya satu modul terimplementasi.

Seperti diketahui sebelumnya, modus operandi dalam kasus ini, yakni menggunakan anggaran proyek 100 unit ATM sebesar Rp82,5 miliar dan untuk proyek GCMS sebesar Rp8,46 miliar telah terjadi penyimpangan yang diduga merugikan negara Rp20,7 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2