JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdri Wiratmo menuntut selama satu tahun penjara terhadap Olive, terdakwa kasus penipuan lukisan palsu maestro Affandi Koesoema dan Sudjono. Terdakwa yang menjual lukisan palsunya via internet hanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang minggu depan. “Saya akan menjelaskan tentang duduk masalah ini yang sesungguhnya pada saat pledoi yang mulia,” kata terdakwa.
Sekadar diketahui, penipuan itu berawal saat Edwin melihat iklan penjualan lukisan Affandi dan sejumlah karya pelukis ternama yang dimuat terdakwa di internet, 27 Maret 2012 lalu. Iklan tersebut tidak memuat gambar dan harga lukisan, hanya memuat nomor kontak terdakwa. Selanjutnya, Edwin menghubungi terdakwa melalui nomor ponsel yang tertera di iklan internet.
Singkatnya, pada 29 Maret 2012 terjadi tawar-menawar antara Edwin dan terdakwa. Dalam proses itu terdakwa juga menawarkan lukisan karya Lemayer dan Sudjono. Akhirnya Edwin membeli lukisan Affandi dan Sudjono. Harga semuanya sekitar Rp 200 juta.
Namun setelah transaksi itu Edwin mulai curiga dengan keaslian lukisannya. Khawatir kedoknya terkuak, Olive meyakinkan Edwin bahwa lukisan itu warisan kakeknya. Namun Edwin tidak mempercayainya. Edwin meminta contoh sertifikat karya Affandi dan Sudjono yang dibelinya. Namun setelah dicek ke Museum Affandi, banyak ketidakcocokkan antara lukisan yang dijual.(kjs/bhc/rby) |