Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Kasus Penipuan Lukisan Palsu Dituntut 1 Tahun
Thursday 08 Nov 2012 23:57:35
 

Lukisan Palsu (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdri Wiratmo menuntut selama satu tahun penjara terhadap Olive, terdakwa kasus penipuan lukisan palsu maestro Affandi Koesoema dan Sudjono. Terdakwa yang menjual lukisan palsunya via internet hanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang minggu depan. “Saya akan menjelaskan tentang duduk masalah ini yang sesungguhnya pada saat pledoi yang mulia,” kata terdakwa.

Sekadar diketahui, penipuan itu berawal saat Edwin melihat iklan penjualan lukisan Affandi dan sejumlah karya pelukis ternama yang dimuat terdakwa di internet, 27 Maret 2012 lalu. Iklan tersebut tidak memuat gambar dan harga lukisan, hanya memuat nomor kontak terdakwa. Selanjutnya, Edwin menghubungi terdakwa melalui nomor ponsel yang tertera di iklan internet.

Singkatnya, pada 29 Maret 2012 terjadi tawar-menawar antara Edwin dan terdakwa. Dalam proses itu terdakwa juga menawarkan lukisan karya Lemayer dan Sudjono. Akhirnya Edwin membeli lukisan Affandi dan Sudjono. Harga semuanya sekitar Rp 200 juta.

Namun setelah transaksi itu Edwin mulai curiga dengan keaslian lukisannya. Khawatir kedoknya terkuak, Olive meyakinkan Edwin bahwa lukisan itu warisan kakeknya. Namun Edwin tidak mempercayainya. Edwin meminta contoh sertifikat karya Affandi dan Sudjono yang dibelinya. Namun setelah dicek ke Museum Affandi, banyak ketidakcocokkan antara lukisan yang dijual.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2