PALU, Berita HUKUM - Penanganan kasus pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor laporan STPL/99.a/XI/2013/SULTENG/RES Morowali, di anggap masyarakat Siumbatu lambat atau tidak maksimal. Kasus ini, sudah dilaporkan sejak tanggal 15 September 2013, namun hingga saat ini penanganan pihak penyidik Polres Morowali sama sekali tidak ada kejelasan.
Dana itu berasal dari PT. Pingxian Mining Industri Group Indonesia sebagai ganti rugi lahan/tanah warga yang masuk dalam konsesi pertambangannya. Dana kurang lebih 8 milyar yang diberikan kepada Kepala Desa Siumbatu sebagai pihak ketiga, telah digelapkan sebanyak 350 juta rupiah, sehingga, hal ini berbuntut pada tindak pidana, dan sudah di laporkan ke Polres Morowali.
Namun hingga saat ini, laporan itu tidak dilanjutkan, atau berjalan ditempat. Sehingga, mengakibatkan masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut resah.
Atas ketidakpastian hukum tersebut, Irman pelapor kepala Desa Siumbatu mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Sulteng. Irman mengatakan:
“Kasus ini sudah beberapa kali kami upayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak menemui kesepakatan. Sehingga, demi menjaga emosi warga, maka kepala Desa Kami laporkan ke Polres Morowali.”
Irman melanjutkan. “Namun, semenjak kami melaporkan hal itu, bulan September 2013, dan sudah di tetapkan sebagai tersangka, hingga sekarang belum juga di tahan. Pelaku hanya lapor wajib, padahal, sudah betul-betul cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Inikan aneh.”
Seorang saksi yang berasal dari Desa Siumbatu Kecamatan Bungku, juga menuturkan, bahwa proses ini sudah sampai pada tingkat Kejaksaan, namun berkas dikembalikan karena katanya belum cukup bukti. Hal ini membuat kami, selaku masyarakat yang dirugikan, sangat resah. “Sampai kapan kasus ini ada kepastian hukumnya,” ujar Mirwan.
Dari jumlah lahan seluas 360 hektare tersebut, perusahaan membayar ganti rugi satu hectare seharga Rp. 35 juta, dengan jumlah keseluruhan berjumlah 9 milyar 375 juta. Pihak perusahaan telah membayarkan lahan tahap pertama pada tanggal 08 November 2011 melalui Kepala Desa Siumbatu, Bapak Muhamat Yamin sebesar Rp. 6.125.000.000 (enam milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Pada tahap kedua pihak perusahaan telah membayarkan lahan tahap kedua pada tanggal 08 April 2012 melalui Kepala Desa Siumbatu, Bapak Muhamat Yamin sebesar Rp. 3.225.000.000 (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah). Namun yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp. 8.643.000.000 (delapan milyar enam ratus empat puluh tiga juta rupiah).
Maka, pada hari Senin, 19 Mei 2014, kami melaporkan ke bagian Propam Polda dengan Nomor: STPL/67/V/2014/Yanduan, atas kelambatan pengusutan kasus penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Siumbatu. Oleh karena itu, kami berharap, bahwa pengusutan kasus yang sudah memasuki waktu tujuh bulan ini di usut tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum.(rifai/jtm/bhc/sya)
|