Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pelayanan Masyarakat
Kasus Penelantaran Pasien Terjadi Lagi, Kemenkes Tidak Belajar dari Kasus Sebelumnya
2017-09-25 14:19:45
 

Ilustrasi. Tampak suasana loket pendaftaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Kemenkes tegas merespon pelanggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung atas sikapnya yang melakukan penelantaran jenazah bayi dari keluarga tidak mampu.

'Kasus penelantaran RSUAM pada jenazah bayi keluarga tidak mampu dengan bukti tidak diantarkannya jenazah bayi ke kediamannya dengan ambulans di Lampung, membuktikan pihak RS tidak menjalankan perintah UU. Ini kesalahan fatal dan tidak boleh terulang," tegas Nihayatul dalam keterangan persnya, Sabtu (24/9).

Sebagaimana diketahui, beredar foto seorang ibu asal Lampung Utara pulang menggendong jenazah bayinya di angkutan umum. Sang ibu mengatakan, anaknya meninggal setelah menjaalani operasi di RSUD Abdul Moeloek dengan menggunakan BPJS. Namun, ketika ia meminta jenazah dibawa dengan ambulans, pihak RS tidak bersedia memberikan pelayanan.

'Kita masih geram dengan penelantaran pasien bayi Debora oleh RS Mitra keluarga, penelantaran itu baru beberapa hari sekarang terjadi kasus penelantaran lagi. Kemenkes belajar tidak sih dari kasus-kasus tersebut?," lirih Nihayah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa fakta-fakta itu membuktikan RS perlu dievaluasi, diperingatkan, jika perlu diberikan shock terapi agar menjadi pelajaran terhadap RS lainnya agar patuh pada peraturan perundang-undangan.

Politisi PKB ini juga mendesak Kemenkes mensosialisasikan Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit agar dituliskan di setiap RS sebagai alarm agar patuh. Pasal tersebut mewajibkan Rumah Sakit melayani masyarakat tidak mampu. Selain itu, juga sebagai perlindungan hukum untuk pasien yang tidak mampu agar mereka berani menuntut haknya.

"Tulisan itu sebagai media affirmative action. Sedangkan sosialisasi itu sangat penting sebagai cara paling mudah yang dapat segera dilakukan supaya tidak ada lagi kasus serupa," pungkasnya.(ann/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2